Jakarta, Nitikan.id — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyuntikkan pendanaan ke empat bank milik negara Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI guna mendukung pembiayaan berbunga rendah kepada Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Pendanaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa skema ini memungkinkan bank-bank Himbara memiliki likuiditas cukup untuk menyalurkan kredit murah ke koperasi tanpa mengandalkan dana pihak ketiga (DPK). “Pemerintah menempatkan dana di bank tersebut, bukan koperasi yang menarik dana dari DPK. Dana ini akan disalurkan dengan biaya penempatan yang relatif murah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Dengan skema ini, Kopdes Merah Putih akan memperoleh pinjaman dengan bunga hanya 6 persen, tenor hingga 6 tahun, dan masa tenggang (grace period) antara 6 hingga 8 bulan tergantung pada kapasitas usaha masing-masing koperasi.
Meski didukung pemerintah, Sri Mulyani menegaskan bahwa proses penyaluran kredit tetap akan mengikuti prinsip kehati-hatian (due diligence) untuk memastikan dana benar-benar digunakan dalam pengembangan desa dan kelurahan.
Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial, serta penjaminan simpanan. Hal ini untuk menjaga agar penempatan dana pemerintah tidak mengganggu likuiditas perbankan atau memicu efek crowding out terhadap DPK.
Selain memberikan dukungan pembiayaan, pemerintah juga akan menjamin pinjaman yang disalurkan kepada Kopdes Merah Putih. Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai payung hukum tata cara pinjaman bagi koperasi desa dan kelurahan.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri akan mengatur penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung pengembalian pinjaman, serta mengatur mekanisme persetujuan dari kepala daerah. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga akan menetapkan kebijakan serupa di tingkat desa.
“Tujuan utama dari skema ini adalah membangun kerangka pembiayaan koperasi yang sehat, mengelola risiko secara bertanggung jawab, serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa tanpa menciptakan moral hazard,” tegas Sri Mulyani.
Sumber: Kompas
Disuntik Pendanaan dari Pemerintah, Bank Dapat Berikan Pinjaman Bunga Rendah ke Kopdes Merah Putih

