Jakarta, Nitikan.id— Pemerintah resmi meluncurkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan yang mencakup pembiayaan renovasi rumah, terutama bagi masyarakat yang memanfaatkan tempat tinggalnya sebagai lokasi usaha. Program ini menjadi bagian dari strategi mendorong sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui dukungan pembiayaan terjangkau.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa plafon KUR untuk renovasi rumah ditetapkan sebesar Rp13 triliun. Namun, bantuan ini hanya berlaku untuk rumah yang berfungsi ganda sebagai tempat usaha.
“Ini ditujukan untuk perorangan yang memanfaatkan rumah sebagai tempat usaha. Jadi, rumah yang direnovasi harus digunakan sebagai bagian dari kegiatan ekonomi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan plafon pembiayaan sebesar Rp117 triliun yang diperuntukkan bagi kontraktor kecil dan menengah. Skema ini dikhususkan untuk mendukung pembangunan rumah tipe 36, baik dalam bentuk rumah tapak maupun hunian vertikal.
Plafon maksimal untuk setiap pengajuan ditetapkan sebesar Rp5 miliar. “Dengan pembiayaan ini, kontraktor bisa membangun sekitar 38 hingga 40 unit rumah tipe 36 dalam jangka waktu 4 sampai 5 tahun,” kata Airlangga.
Untuk meringankan beban pelaku usaha, pemerintah memberikan subsidi bunga pinjaman sebesar 5 persen. Artinya, jika bunga pinjaman yang dikenakan bank mencapai 11 persen, maka debitur cukup membayar 6 persen. Besaran bunga yang dibayar akan menyesuaikan tingkat suku bunga yang ditetapkan masing-masing bank penyalur, baik bank BUMN maupun swasta.
“Jika bank menetapkan bunga 12 persen, maka pelaku usaha hanya perlu membayar 7 persen. Selisihnya akan ditanggung pemerintah,” imbuh Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga turut mengumumkan peluncuran dua skema KUR baru. Pertama, KUR hingga Rp500 juta untuk mendukung usaha tebu rakyat. Kedua, KUR khusus bagi pekerja migran Indonesia yang dapat diajukan tanpa agunan hingga Rp100 juta. Dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan pelatihan maupun persiapan keberangkatan ke luar negeri.
Program-program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi sektor produktif, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.

