Surabaya, Nitikan.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proses administrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyebut pemerintah memberi tenggat waktu hingga akhir Oktober 2025.
“Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mendorong instansi pemerintah untuk menyelesaikan administrasi ini. Pemerintah berkomitmen menuntaskannya paling lambat Oktober,” ujar Rini saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Kamis, 3 Juli 2025 seperti dilansir dari Detik.
Rini menegaskan bahwa data para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK sudah tercatat di BKN. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak menunda penyelesaian dokumen dan prosedur yang diperlukan.
“Presiden telah memberikan arahan yang jelas bahwa pengangkatan honorer ke dalam formasi PPPK tahun 2024 harus segera dituntaskan. Maka, tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk menambah tenaga honorer baru,” ujarnya.
Rini berharap seluruh pemerintah daerah dapat bergerak cepat menuntaskan kewajiban administrasi tersebut agar target penyelesaian sesuai jadwal nasional dapat tercapai.
Menurut dia, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mereformasi sistem kepegawaian, memberikan kepastian status kepada tenaga honorer, serta menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan berkeadilan.

