Depok, Nitikan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan teguran kepada Wali Kota Depok, Supian Suri, setelah kebijakan yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran menuai kontroversi. Kebijakan ini dianggap berisiko melanggar aturan penggunaan aset negara.
Juru bicara KPK, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan resmi, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik. “KPK mengimbau kepala daerah untuk menjadi teladan dalam pencegahan korupsi, termasuk dalam pengendalian gratifikasi dan penggunaan fasilitas negara,” ujar Budi pada Minggu (30/3/2025).
Teguran Berdasarkan Surat Edaran KPK
Teguran ini merujuk pada Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025, yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan di luar tugas resmi. KPK menegaskan bahwa kebijakan seperti ini dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang dan aset publik.
Sebelumnya, Supian Suri menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Namun, mereka tetap harus bertanggung jawab atas aset negara yang digunakan. Meskipun demikian, KPK menilai kebijakan tersebut berpotensi menyalahi aturan.
KPK Minta Inspektorat Daerah Tingkatkan Pengawasan
KPK juga meminta inspektorat daerah untuk memperketat pengawasan guna memastikan kebijakan serupa tidak terulang. Langkah ini diharapkan dapat menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintah daerah.

