Jakarta, Nitikan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Dalam putusan yang dibacakan Kamis (26/6/2025), MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pasal tersebut dianggap tidak sejalan dengan prinsip pelaksanaan pemilu yang serentak secara nasional, apabila tidak dimaknai bahwa pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, atau pelantikan anggota DPR dan DPD.
“Pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta gubernur, bupati, dan wali kota dengan selang waktu tertentu setelah pemilu nasional,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.
Gugatan ini diajukan Perludem melalui perkara nomor 135/PUU-XXII/2024. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Perludem menilai, pelaksanaan pemilu secara serentak dengan lima jenis surat suara dalam satu waktu telah menimbulkan berbagai persoalan, termasuk membebani penyelenggara pemilu, menurunkan kualitas pemilihan, serta melemahkan pelembagaan partai politik.
“Keserentakan pemilu bukan sekadar pengaturan jadwal, tetapi berdampak serius terhadap asas-asas pemilu seperti yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Pemilu lima kotak membuat partai politik tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi calon legislatif di tiga level sekaligus,” ujar kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam sidang pembacaan permohonan pada 4 November 2024.
Fadli menambahkan, beban pemilu serentak menyebabkan partai politik menjadi rentan terhadap praktik transaksional dalam pencalonan legislatif, karena minimnya ruang untuk membangun kaderisasi yang kuat.
Perludem meminta agar pemilu nasional – yang meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD – dipisahkan dari pemilu daerah, yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta kepala daerah. Organisasi tersebut juga mengusulkan adanya jeda waktu sekitar dua tahun antara pelaksanaan dua jenis pemilu itu guna menjamin kualitas demokrasi dan penguatan sistem kepartaian.
Putusan ini dipandang sebagai langkah penting dalam merancang ulang sistem kepemiluan nasional untuk menghadirkan proses demokrasi yang lebih efektif dan berdaya guna.

