Subang, Nitikan.id – Kebijakan Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, yang menugaskan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) indisipliner untuk melakukan pengawasan operasional kendaraan berat di lapangan menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satu tokoh masyarakat, Rakean Galuh Pakuan, Niskala Mulya Rahadian Fathir menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah keliru dan berisiko fatal.
Penempatan ASN tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat Pengangkut Muatan Barang Tertentu. Aturan ini dikeluarkan untuk menekan angka kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan akibat operasional kendaraan besar di luar jam yang ditentukan.
Namun, Fathir menilai bahwa kebijakan Bupati tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Kebijakan ini keliru. Memberikan hukuman kepada pegawai yang indisipliner melalui penugasan baru tanpa kajian mendalam sangat berisiko. Ketika bekerja di kantor saja mereka tidak disiplin, apalagi di lapangan yang minim pengawasan. Mereka bisa bertindak sesuka hati,” ujar Fathir kepada awak media di kediamannya pada Jumat (4/7).
Fathir juga mengingatkan bahwa penempatan ASN yang tidak kompeten dalam pengawasan kendaraan berat bisa berdampak serius bagi keselamatan masyarakat.
“Ini menyangkut urusan nyawa, bukan main-main. Pengawasan kendaraan berat harus dilakukan oleh orang yang memahami peraturan lalu lintas dan teknis perhubungan. Jangan asal tempatkan orang. Bisa fatal akibatnya,” tambahnya.
Dasar Hukum Penugasan ASN dan Risiko Penempatan yang Tidak Tepat
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN seharusnya ditempatkan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Penugasan sebagai bentuk sanksi disiplin juga diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa pembinaan dan penjatuhan hukuman disiplin harus bersifat mendidik dan proporsional.
Penempatan ASN indisipliner di lapangan tanpa pelatihan atau latar belakang yang memadai dikhawatirkan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang menjunjung prinsip meritokrasi dan pelayanan publik yang optimal.

