Jakarta, Nitikan.id — Sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebagai saksi. Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wahyu, di mana disebutkan bahwa ia diiming-imingi “dana operasional tak terbatas” oleh tiga kader PDI-P: Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
“Ketiganya menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas,” ujar jaksa membacakan BAP Wahyu dalam persidangan, Kamis (17/4/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menanggapi pertanyaan jaksa soal maksud dari istilah “dana operasional tak terbatas”, Wahyu menjelaskan bahwa ia menafsirkan istilah tersebut sebagai tawaran uang dalam jumlah besar.
“Kalau penuntut umum menanyakan tafsir saya, ya saya menafsirkan berarti ada uang besar,” jawab Wahyu.
Kasus ini berawal dari upaya untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW, menggantikan Riezky Aprilia. Dalam dakwaan pertama, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pada dakwaan kedua, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, terkait dugaan pemberian suap untuk memperlancar proses PAW.

