JAKARTA, Nitikan.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) bagi bayi dan ibu hamil yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Temuan sementara menunjukkan adanya manipulasi kualitas gizi dalam produk yang disalurkan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa bentuk makanan tambahan tersebut berupa biskuit. Namun, dalam pelaksanaannya, biskuit tersebut mengalami penurunan kualitas secara signifikan.
“Secara fisik memang berbentuk biskuit, namun kandungan nutrisinya telah dikurangi secara drastis. Kandungan utama justru didominasi oleh tepung dan gula,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Rabu, 6 Agustus.
Asep menegaskan, pengurangan kualitas ini berdampak langsung terhadap efektivitas program PMT, yang seharusnya bertujuan meningkatkan gizi ibu hamil dan anak. Akibatnya, manfaat gizi dari makanan tambahan tersebut menjadi nyaris tidak ada.
“Kerugiannya bukan hanya secara finansial, tetapi juga secara kesehatan. Biskuit memang ada, tetapi gizinya tidak terpenuhi. Hanya tepung dan gula yang tidak memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan anak maupun kesehatan ibu hamil. Dampaknya, anak-anak tetap mengalami stunting, dan ibu hamil menjadi rentan terhadap penyakit,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa praktik dugaan korupsi ini diduga berlangsung sebelum masa kepemimpinan Menteri Kesehatan saat ini, Budi Gunadi Sadikin. Kendati demikian, KPK belum merinci secara spesifik pejabat atau pihak yang terlibat.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengambil keputusan apakah kasus ini akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
KPK mulai menyelidiki perkara ini sejak awal tahun 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, indikasi korupsi diduga terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2020.

