Nitikan.id – Ungkapan “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” telah menjadi gambaran umum masyarakat Indonesia dalam melihat sistem peradilan yang dinilai tidak adil. Fenomena ini mengacu pada penerapan hukum yang tegas bagi rakyat kecil, tetapi lemah ketika menghadapi pejabat atau orang berkekuasaan.
Akar Masalah: Ketimpangan Sosial dalam Sistem Hukum
Fenomena ini berakar pada ketimpangan sosial dan struktur hukum yang belum sepenuhnya independen. Donald Black, dalam teorinya “Behavior of Law”, menjelaskan bahwa hukum sering kali dipengaruhi oleh status sosial. Masyarakat kelas bawah lebih rentan terkena sanksi hukum karena kurangnya modal sosial dan ekonomi untuk membela diri.
Kasus Nenek Minah pada 2009 menjadi contoh nyata. Ia divonis bersalah karena mencuri tiga buah kakao, sementara kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang merugikan negara miliaran rupiah, hanya berujung pada hukuman empat tahun penjara. Ketimpangan ini menegaskan bahwa sistem hukum lebih tajam terhadap pelanggaran kecil dibandingkan kejahatan yang lebih besar.
Faktor Penyebab: Budaya Hukum dan Integritas Penegak Hukum
Lawrence M. Friedman menekankan bahwa efektivitas hukum bergantung pada tiga faktor: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Dalam konteks Indonesia, substansi hukum yang menjamin kesetaraan tidak selalu diimplementasikan dengan baik. Budaya hukum yang permisif terhadap pelanggaran oleh elit menyebabkan ketimpangan ini terus berulang.
Satjipto Rahardjo, pakar hukum Indonesia, juga menyoroti lemahnya integritas aparat penegak hukum sebagai penyebab utama krisis kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Kasus Jaksa Pinangki pada 2020 menjadi contoh bagaimana oknum penegak hukum justru terlibat dalam praktik korupsi.
Dampak: Hilangnya Kepercayaan dan Ketegangan Sosial
Ketidakadilan hukum dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Banyak warga menjadi apatis atau bahkan antipati terhadap sistem hukum. Hal ini berisiko memicu aksi protes dan ketegangan sosial. Presiden Joko Widodo sendiri mengakui fenomena ini pada 2016 dan menekankan perlunya reformasi hukum secara menyeluruh.
Solusi: Reformasi Sistemik dan Penguatan Integritas
Untuk mengatasi ketimpangan ini, diperlukan reformasi sistemik yang mencakup penguatan independensi lembaga hukum, peningkatan integritas aparat, serta sosialisasi budaya hukum yang lebih adil dan inklusif. Seperti yang dikatakan Soerjono Soekanto, “tegaknya hukum bergantung pada kualitas para penegaknya.”
Kesimpulan
Fenomena “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” adalah permasalahan serius yang membutuhkan perhatian dan reformasi mendalam. Tanpa langkah nyata, hukum akan terus kehilangan esensinya sebagai alat keadilan dan hanya menjadi senjata yang melukai mereka yang lemah. Kini saatnya Indonesia membuktikan bahwa hukum dapat bekerja secara adil untuk semua lapisan masyarakat.

