Jakarta, Nitikan.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan seiring status Nadiem sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pencekalan terhadap Nadiem telah diberlakukan sejak 19 Juni 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan.
“Benar, pencegahan berlaku mulai 19 Juni untuk enam bulan. Tujuannya agar proses penyidikan berjalan lancar,” ujar Harli dalam pesan singkat kepada media, Jumat (27/6).
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (23/6). Menurut Harli, keterangan yang diberikan masih perlu ditindaklanjuti lebih lanjut karena belum seluruh data yang diminta penyidik dipenuhi.
“Masih ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Proses pengadaan dalam program ini cukup kompleks, dengan anggaran yang besar, sehingga penyidik merasa perlu mendalami lebih jauh,” jelas Harli saat ditemui wartawan pada Selasa (24/6).
Meski demikian, Harli menyatakan bahwa hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem. Penyidik disebut masih mempelajari hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Baru kemarin dilakukan pemeriksaan, dan saat ini penyidik masih mendalami keterangan yang telah disampaikan. Namun, kemungkinan pemeriksaan lanjutan tetap terbuka karena ada sejumlah informasi yang masih perlu digali,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi dalam program digitalisasi sekolah yang dilaksanakan saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbud. Penyidikan masih berlangsung dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh Kejagung.

