JAKARTA, NITIKAN.ID – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin.
Pembentukan tim khusus tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Trunoyudo mengatakan, Kapolri telah mencermati berbagai informasi dan perkembangan kasus yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurutnya, pembentukan tim khusus merupakan bentuk respons proaktif sekaligus keseriusan institusi Polri dalam mengusut perkara tersebut.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” ujar Trunoyudo.
Ia menjelaskan, tim khusus akan melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkembang. Proses tersebut membutuhkan waktu dan harus melalui tahapan yang cermat sesuai ketentuan hukum.
Polri, lanjut Trunoyudo, berkomitmen memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil kerja tim khusus nantinya akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai perkembangan penanganan perkara.
Empat Jenderal Jadi Tersangka
Pembentukan tim khusus ini berlangsung di tengah perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Hingga Kamis (5/11/2026), penyidik Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo dan pihak lainnya.
Sasaran dugaan penyadapan disebut tidak hanya terbatas pada pejabat negara, tetapi juga mencakup tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sementara Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan.
Polri Janjikan Penanganan Transparan
Kasus ini menjadi ujian tersendiri bagi institusi Polri. Pasalnya, perkara tersebut justru menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian, termasuk mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Pembentukan tim khusus yang dipimpin langsung Kabareskrim diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara, mengungkap pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Polri menyatakan hasil pendalaman akan disampaikan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel. Publik kini menunggu sejauh mana tim khusus tersebut mampu mengungkap perkara yang tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh persoalan integritas dan profesionalitas institusi penegak hukum.
Sebagai informasi, Komjen Pol. Asep Safrudin merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993. Pria kelahiran Bogor, 15 Juni 1969, tersebut memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan sejumlah jabatan strategis kepolisian. Ia pernah menjabat Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 2017 dan Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 2018.
Selain itu, Asep juga pernah menjabat Wakapolda Kalimantan Barat, Wakapolda Kepulauan Riau, hingga Kapolda Kepulauan Riau pada 2025. Berdasarkan mutasi Polri tertanggal 2 Oktober 2026, Asep dipercaya menduduki jabatan Kabareskrim Polri. Pengalamannya di bidang reserse, termasuk penanganan kejahatan siber, menjadi salah satu bekal dalam memimpin pendalaman kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.( red ).

