Jakarta, Nitikan.id — Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengarah pada tindakan makar. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut tindakan tersebut dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan pimpinan negara.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), menyusul penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, tindakan penyadapan terhadap Kepala Negara bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur, tetapi juga berpotensi membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan nasional.
Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Kasus ini mencuat setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan dasar penegakan hukum yang sah.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo. Penyidik menyebut sejumlah pihak lain juga menjadi target, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Diduga Hapus Jejak Digital
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengungkap dugaan upaya penghapusan bukti elektronik oleh para tersangka.
Penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan pada komputer sistem diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Namun, upaya itu terendus petugas sehingga perkara kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.
Dari hasil pengungkapan kasus, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Presiden Instruksikan Pengusutan Tuntas
Merespons perkembangan kasus yang menyeret mantan Kapolri tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif.
Istana menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan arahan kepada Kapolri agar kasus tersebut diusut secara tuntas. Seluruh pihak yang terbukti terlibat diminta diproses sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
Prasetyo menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional sehingga penanganan perkara tidak dipengaruhi kepentingan maupun kedudukan pihak-pihak yang terlibat.
Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan KSP
Perkembangan lain dalam kasus ini adalah pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan tersebut pada Rabu (4/11/2026).
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan tersebut diambil menyusul status hukum Listyo Sigit sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.
Yusril Sebelumnya Sebut Belum Ada Indikasi Makar
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya memberikan pandangan berbeda mengenai kemungkinan adanya unsur makar dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Yusril menyatakan bahwa hingga saat itu belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindakan makar.
Menurut Yusril, pasal-pasal yang digunakan penyidik terhadap para tersangka berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan tindak pidana makar.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan.( red ).
