Ada yang menarik dari pohon karet. Getahnya disadap, ditampung, diolah, lalu dijual ke pasar. Hasilnya bisa menjadi ban kendaraan, sarung tangan, selang, dan berbagai kebutuhan industri. Kalau diekspor, negara mendapatkan devisa, petani mendapat penghasilan, dan roda industri ikut bergerak. Pendek kata, menyadap pohon karet adalah pekerjaan yang punya nilai ekonomi riil. Ada prosesnya, ada hasilnya, ada pembelinya, dan tentu saja ada uangnya.
Indonesia termasuk salah satu produsen karet alam terbesar di dunia, dengan Thailand sebagai salah satu produsen utama. Padahal, pohon karet aslinya berasal dari kawasan Amazon, Amerika Selatan. Artinya, meskipun bukan tanaman asli Indonesia, kita cukup berhasil mengurus bisnis getahnya. Lumayan, setidaknya ada prestasi yang bisa dibanggakan dari urusan menyadap.
Namun, belakangan kita mengenal jenis penyadapan lain yang jauh dari bau tanah dan keringat perkebunan. Bukan menyayat kulit batang pohon, melainkan menguping percakapan privat. Sasarannya bukan pohon karet, tetapi komunikasi Presiden, pejabat negara, ketua partai, dan sejumlah tokoh publik lainnya.
Ternyata urusan sadap-menyadap tidak hanya menjadi monopoli petani. Ada juga aktor-aktor yang bermain rapi di wilayah komunikasi. Bedanya, petani karet menggunakan pisau sadap tradisional, sementara penyadap percakapan membutuhkan perangkat elektronik canggih. Petani menunggu getah menetes ke mangkuk, sedangkan penyadap informasi menunggu rahasia menetes dari jaringan telepon. Sama-sama menunggu hasil, tetapi jangan sampai hasil yang kedua ini membuat negara meneteskan air mata.
Jika penyadapan karet menghasilkan lateks, penyadapan percakapan menghasilkan komoditas yang jauh lebih cair sekaligus berbahaya, yakni informasi. Lateks bisa diolah menjadi barang industri yang bermanfaat, sedangkan informasi hasil sadapan bisa bermutasi menjadi barang bukti hukum, bahan pemerasan, atau komoditas intelijen. Semuanya tergantung pada siapa yang memegang kendali dan untuk kepentingan apa informasi itu digunakan.
Coba bayangkan jika hasil sadapan percakapan strategis itu bocor dan dikirim ke luar negeri. Wah, kita mungkin perlu memperkenalkan komoditas ekspor baru. Selama ini Indonesia dikenal sebagai eksportir karet, sawit, dan batu bara. Kelak, jangan-jangan dunia mengenal kita sebagai eksportir percakapan rahasia pejabat negara.
Kalau begitu, kita mungkin perlu membuat klasifikasi komoditas formal. Sadapan percakapan Presiden masuk kategori premium. Percakapan menteri masuk kelas menengah. Percakapan ketua partai punya pasar tersendiri. Ini tentu sekadar lelucon satir. Namun, di era digital, imajinasi tentang munculnya katalog ekspor informasi rahasia lengkap dengan spesifikasi rekaman dan paket politik rasanya tidak lagi sepenuhnya mustahil.
Tentu saja, kita tidak boleh buru-buru menyimpulkan bahwa semua informasi hasil sadapan telah bocor atau dijual kepada pihak asing. Itu harus dibuktikan melalui penyelidikan. Tetapi justru di situlah letak persoalannya. Jika penyadapan dilakukan secara sepihak, ada pelanggaran hukum serius yang harus diusut. Jika informasi rahasia negara diserahkan kepada pihak asing atau kompetitor politik, potensi ancamannya jauh lebih besar. Apalagi jika informasi tersebut digunakan sebagai alat sandera dalam perebutan kekuasaan.
Negara ini bukan perusahaan pribadi milik Presiden, ketua partai, atau segelintir elite. Informasi strategis menyangkut hajat hidup orang banyak. Rakyat mungkin tidak pernah diajak duduk di ruang rapat kekuasaan, tetapi rakyatlah yang selalu menanggung akibatnya. Ketika keputusan politik berantakan karena para elite saling menyandera dengan rekaman sadapan, stabilitas pemerintahan bisa terganggu, kepercayaan publik merosot, dan ekonomi ikut terkena imbasnya. Ujung-ujungnya, rakyat kecil lagi-lagi menjadi pihak yang paling cepat merasakan sesak napas.
Karena itu, penyelidikan perkara penyadapan ini harus dibuat terang benderang. Siapa yang menyadap, untuk apa, siapa yang menerima hasilnya, dan ke mana informasi itu mengalir? Jangan berhenti pada siapa yang mengoperasikan perangkat. Sebab, dalam bisnis apa pun, orang yang bekerja di lapangan belum tentu menjadi pihak yang paling menikmati keuntungan.
Petani karet tahu betul soal ini. Mereka menyadap pohon sejak pagi, mengumpulkan getah, lalu menjualnya dengan harga yang belum tentu sebanding dengan keringat yang dikeluarkan. Sementara itu, keuntungan lebih besar bisa saja dinikmati oleh pemilik pabrik, pedagang besar, atau eksportir. Jangan sampai pola serupa terjadi dalam perkara penyadapan. Operator ditangkap, perangkat disita, barang bukti dipamerkan, tetapi siapa yang memesan, membiayai, dan menikmati hasilnya justru luput dari pemeriksaan.
Perangkat penyadap mungkin hanya alat produksi. Operatornya bisa saja sekadar pekerja. Namun, selalu ada pertanyaan yang lebih penting yaitu, siapa yang membutuhkan barang tersebut, siapa yang membiayai produksinya, dan siapa yang paling diuntungkan ketika rahasia orang lain berhasil dibongkar?
Di sinilah hukum harus bekerja tanpa pandang bulu. Jangan hanya sibuk menghitung mangkuk penampung lateks, sementara pemilik perkebunan gelapnya tidak pernah disentuh. Kalau memang ada aktor intelektual di balik perkara ini, bongkar sampai ke akarnya. Jangan sampai hukum hanya berani mengetuk pintu pekerja kebun, tetapi mendadak kehilangan alamat ketika harus mencari pemilik perkebunan.
Kita sudah cukup bangga dengan ekspor karet yang menghidupi jutaan kepala keluarga. Kita tidak membutuhkan komoditas baru berupa aib dan rahasia negara. Jangan sampai karet yang disadap berhasil menghidupi rakyat, sementara percakapan yang disadap justru membuat nasib rakyat ikut tersadap.
Sebab, pohon karet boleh disadap untuk menghasilkan keuntungan. Tetapi kedaulatan negara bukan pohon yang boleh disayat sesuka hati. Rahasia negara bukan getah yang bebas ditampung siapa saja. Dan hukum bukan pisau sadap yang hanya tajam ketika berhadapan dengan orang kecil.
Amelia Fitriani
Pegiat rumah baca Tunas Aksara
