SUBANG, Nitikan.id – Sebagai tanda bukti seseorang sudah menyelesaikan jenjang akademik seharusnya memiliki ijazah, tapi hal tersebut tidak berlaku bagi MFY ( 22 ), warga Kec. Pamanukan, Kab. Subang ini.
MFY menempuh pendidikan menengah atas di salah satu institusi pendidikan di daerahnya dan telah dinyatakan lulus pada tahun 2020, namun hingga saat ini ijazahnya masih ditahan oleh pihak sekolah karena masih dianggap memiliki tunggakan.
Orang tua dari MFY mengatakan bahwa dirinya sudah tidak mampu untuk mencicil tunggakan biaya anaknya saat masih bersekolah di lembaga pendidikan swasta tersebut.
“Dulu pernah bayar Rp 500.000, tapi ijazahnya belum dikasih, karena masih ada sisa tunggakan Rp 3.850.000,” katanya.
Ia berharap, pihak sekolah dapat memberikan kebijakan kepada dirinya agar anaknya dapat melamar pekerjaan yang lebih layak.
“Selama ini anak saya gak bisa melamar pekerjaan yang layak karena tidak memiliki ijazah,” ujar pria yang berprofesi sebagai pengayuh becak ini.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Rabu,(8/3/23).Salah satu staf pengajar mengatakan bahwa tunggakan tersebut merupakan kewajiban orang tua yang telah menitipkan anaknya pada pihak sekolah.
“Kami berbeda dengan sekolah negeri, pengajar harus diberi honor, perawatan gedung, dan yang lainnya harus berjalan. Sedangkan anggaran yang diberikan oleh pemerintah tidak bisa mencukupi untuk kebutuhan madrasah,” katanya.
Menurutnya, wajar saja jika pihak sekolah tidak memberikan hak siswa, karena hak lembaga pendidikan belum terpenuhi.
“Bukan ditahan, namun kami juga meminta hak kami yang sudah mengajar siswa selama 3 tahun,” ujarnya.
Sementara itu menurut Nurul Mu’min, S.H, Direktur Alsyst NGO, pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa setelah menyelesaikan pendidikan di sekolah, karena hal tersebut menyalahi UU Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Dan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sekolah dilarang menahan ijazah siswanya untuk alasan apapun.
“Kami yakin permasalahan ini terjadi tidak hanya di sekolah tersebut saja, masih banyak sekolah lain di Kabupaten Subang yang mengalami hal serupa.” Katanya.
Ditambahkan Nurul Mu’min, dalam hal ini pemerintah daerah harus hadir untuk memberi solusi terbaik permasalahan ini. Seperti salah satunya dengan membuat program bagi kesejahteraan guru dan menunjang kemajuan sekolah, terutama sekolah swasta yang berada di bawah naungan yayasan.
“Di sini peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan sebagai salah satu stakeholder pendidikan, pemda harus hadir memberi solusi, kami akan kawal permasalahan ini sampai tuntas.” Pungkasnya.

