Jakarta, Nitikan.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai memantau aktivitas wajib pajak melalui media sosial dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya modernisasi pengawasan perpajakan dan penggalian potensi penerimaan negara.
“Media sosial digunakan sebagai sumber informasi untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian data. Misalnya, jika ada aset yang tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Bimo, pemanfaatan media sosial tidak dimaksudkan untuk menciptakan jenis pajak baru. “Fungsinya sebagai alat bantu dalam menemukan ketidaksesuaian data kepemilikan aset atau kekayaan wajib pajak,” katanya.
DJP akan menggunakan teknologi AI berbasis machine learning untuk mengidentifikasi pola-pola tidak wajar dari data yang tersedia. Sistem ini akan dilatih untuk mengenali anomali atau penyimpangan dari kebiasaan pelaporan yang lazim.
“Sekarang AI sudah sangat mumpuni. Kita bisa melatihnya untuk mendeteksi irregularities dari pola data. Itu bisa kita bandingkan dengan aktivitas wajib pajak, terutama yang tercermin di media sosial,” ujarnya.
Data yang diperoleh dari platform media sosial akan dikroscek dengan informasi yang sudah dimiliki DJP, seperti laporan SPT maupun LHKPN. Namun, Bimo belum dapat menyampaikan estimasi potensi penerimaan negara dari pendekatan berbasis AI ini karena masih dalam tahap kajian.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu juga menyampaikan rencana pemanfaatan media sosial sebagai bagian dari strategi penggalian potensi penerimaan negara. “Dalam perumusan kebijakan administrasi, salah satu fokusnya adalah menggali potensi melalui data analitik, termasuk media sosial,” kata Anggito dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin, 14 Juli 2025.
Meski demikian, Anggito belum merinci lebih jauh langkah teknis yang akan diambil dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Langkah DJP ini mencerminkan dorongan pemerintah untuk terus berinovasi dalam memperkuat basis data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak, seiring berkembangnya teknologi informasi dan digitalisasi.

