Subang, Nitikan.id — Kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan tajam. Pasalnya, surat edaran terbaru yang dikeluarkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dianggap bertentangan dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Program MBG secara nasional resmi dimulai pada 6 Januari 2025, dengan implementasi bertahap dari jenjang PAUD hingga SMA/sederajat. Program ini dilaksanakan melalui sistem dapur umum atau dapur khusus di masing-masing wilayah sebagai upaya pemenuhan gizi anak-anak Indonesia. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2024.
Namun, di tengah pelaksanaan program, berbagai polemik teknis mencuat ke permukaan. Salah satu kasus terbaru terjadi di SDN Mekar Jaya, Desa Sidajaya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, di mana ditemukan ulat kecil pada sayuran dalam tiga porsi makanan yang disediakan oleh Dapur Umum Tanjung 2.
Menanggapi situasi tersebut, Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA per tanggal 2 Mei 2025. Dalam edaran itu, salah satu poin menyebutkan bahwa “untuk menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi Gratis secara merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke sekolah.”
Ketua Umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang, Diny Khoerudin atau yang akrab disapa Pidi, menyampaikan kekhawatirannya atas kebijakan tersebut.
“Saya sangat mendukung langkah Gubernur Jabar sebagai solusi atas berbagai masalah di lapangan. Tapi dua hal yang perlu dipertanyakan: pertama, apakah kebijakan ini tidak bertentangan dengan keputusan Presiden Prabowo yang mengatur bahwa program MBG dilaksanakan oleh dapur umum? Kedua, jika siswa wajib membawa bekal, bagaimana nasib dapur umum yang selama ini ditugaskan mengelola program ini? Ke mana larinya anggaran makan bergizi gratis?” ujar Pidi kepada nitikan.id, Rabu (7/5/2025).
Pidi menilai bahwa pemberlakuan surat edaran gubernur yang mewajibkan siswa membawa bekal secara otomatis akan menghentikan peran dapur umum MBG di seluruh Jawa Barat. Hal ini menurutnya bertentangan secara teknis dengan Peraturan Presiden yang mengatur mekanisme penyediaan makanan bergizi melalui sistem terpusat.

