Subang, Nitikan.id — Menanggapi polemik terkait penyaluran bantuan kepada pedagang korban penggusuran di Kecamatan Jalancagak, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang menyampaikan klarifikasi bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif dari BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua 1 BAZNAS Kabupaten Subang, Asep Iwan Herliawanto, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mendampingi kegiatan pembagian bantuan kerahiman yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan itu berlangsung di wilayah Kabupaten Subang sehingga memerlukan koordinasi dengan pihak daerah setempat.
“Saya hari ini, Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, dihubungi langsung melalui pesan WhatsApp oleh Ketua BAZNAS Jawa Barat terkait rencana pembagian bantuan kerahiman kepada pedagang yang terdampak penggusuran di Jalancagak,” ujar Asep.

Ia menambahkan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab koordinasi kelembagaan, pihaknya langsung menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat daerah.
“Kami langsung koordinasi dengan Pak Kabag Kesra, Pak Asda 1, dan terakhir dengan Pak Sekda di Aula Pemda Subang,” jelasnya.
Asep juga menanggapi kritik yang menyebut bahwa penyaluran bantuan tersebut menyalahi aturan syariat maupun regulasi negara. Ia menegaskan bahwa BAZNAS Jawa Barat telah melakukan proses assessment dan pertimbangan matang sebelum menyalurkan bantuan kepada para penerima.
“Kami meyakini bahwa BAZNAS Jabar telah mempertimbangkan dengan matang dan melalui mekanisme sesuai ketentuan. Prinsip kami jelas: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa BAZNAS Subang tidak mengambil keputusan secara sepihak dalam kegiatan ini, melainkan menjalankan fungsi pendampingan terhadap kegiatan lembaga BAZNAS di tingkat provinsi yang dilakukan di wilayah kerjanya.

