Subang, Nitikan.id – Rabu 7 Mei 2025
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Subang menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang di Ruang Rapat Badan Musyawarah. Audiensi yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB ini membahas polemik pengalihan dana hibah sebesar Rp250 miliar ke sektor infrastruktur jalan, yang dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat dan menabrak regulasi daerah.
Audiensi dihadiri anggota DPRD Hendra Purnawan dan Ir. Beni Rudiono serta perwakilan dari BP4D Subang. Rapat dibuka oleh Hendra Purnawan dengan fokus utama menelaah legalitas dan dampak kebijakan pengalihan anggaran tersebut.
Kritik Pedas dari Aliansi: Di Mana Transparansi?
Ketua Aliansi, Abdul Rouf, menyampaikan bahwa pengalihan dana tanpa kajian menyeluruh melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 378 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Subang. “Dana hibah yang semestinya direalisasikan tahun lalu justru dialihkan atas dasar Surat Edaran Gubernur, dan kini tertunda dengan dalih efisiensi,” ungkap Rouf.
Sekretaris Aliansi, Iqbal Maulana, turut mempertanyakan keabsahan pengalihan tersebut. “DPRD menyatakan belum ada keputusan paripurna, tapi Bupati mengklaim 40 persen sudah disetujui. Ini kontradiktif. Kami minta data terbuka soal alokasi dan dampak pemangkasan, apalagi mengingat masih ada 21.000 anak putus sekolah di Subang,” katanya.
Aliansi juga menyesalkan absennya Ketua dan Wakil Ketua DPRD dalam audiensi meskipun telah dikonfirmasi sebelumnya. “Ini menandakan lemahnya fungsi representasi publik yang seharusnya dijalankan para wakil rakyat,” tambah Iqbal.
Penjelasan Dewan dan BP4D
Menanggapi tuntutan tersebut, Hendra Purnawan menyatakan bahwa pengalihan hibah belum final secara hukum. “SK hibah untuk 8.000 guru ngaji dan PPPK bukan dihapus, melainkan ditunda untuk validasi agar lebih tepat sasaran,” jelasnya. Ia juga menyebut sebagian pembangunan jalan yang dipersoalkan merupakan kewenangan provinsi, seperti ruas Pamanukan-Ciater yang akan digarap pada 2025.
Sementara itu, perwakilan BP4D menjelaskan bahwa pengalihan anggaran merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden dan Surat Gubernur Jawa Barat terkait percepatan infrastruktur. “RPJMD Subang masih dalam proses Musrenbang dan akan rampung dalam waktu enam bulan pasca pelantikan bupati definitif,” ujarnya.
Tuntutan Lanjutan dari Aliansi
Aliansi menegaskan bahwa audiensi bukan sekadar formalitas. Mereka mengajukan tiga tuntutan konkret:
- DPRD Subang harus mempublikasikan kajian dampak pengalihan dana hibah.
- Pemerintah Kabupaten Subang wajib membuka data alokasi dan realisasi dana hibah secara rinci.
- Komitmen tertulis agar prioritas anggaran tidak menyingkirkan sektor pendidikan dan sosial.
“Jika tidak ada respons konkret dalam waktu dekat, kami siap kembali turun ke jalan,” tegas Abdul Rouf di akhir audiensi.

