Jakarta, Nitikan.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan pemerintah dapat mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Tanah yang terbengkalai itu nantinya akan diklasifikasikan sebagai tanah terlantar dan dapat dialokasikan untuk kepentingan reforma agraria.
Hal tersebut disampaikan Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) periode 2025–2030, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Ahad, 13 Juli 2025.
“Kebijakannya, terhadap tanah yang telah bersertifikat, apabila dalam dua tahun sejak disertifikasi tidak ada aktivitas ekonomi maupun pembangunan, maka pemerintah wajib mengirimkan surat peringatan,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, proses penetapan tanah terlantar dilakukan secara bertahap melalui serangkaian peringatan administratif. Dimulai dari pemberitahuan awal, kemudian dilanjutkan dengan tiga kali surat peringatan secara berjenjang. Jika dalam kurun waktu total 587 hari tidak ada perubahan pemanfaatan lahan, maka tanah tersebut dinyatakan terlantar.
“Langkah awalnya BPN akan mengirim surat pemberitahuan. Bila dalam tiga bulan tidak ada respons, dikirim surat peringatan pertama. Tiga bulan kemudian, jika belum juga ada aktivitas, dikeluarkan peringatan kedua. Begitu terus hingga peringatan ketiga,” kata Nusron.
Setelah itu, pemilik masih diberi waktu enam bulan untuk melakukan klarifikasi atau perundingan. Jika tidak ada itikad baik, pemerintah akan menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar dan mengalihkannya untuk kepentingan publik.
Menurut Nusron, tanah yang telah berstatus terlantar akan menjadi bagian dari program reforma agraria. Lahan tersebut dapat didistribusikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan tanah.
“Tanah itu nantinya bisa dialokasikan kepada organisasi kemasyarakatan seperti PB IKA-PMII, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, atau kelompok tani yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Nusron mencatat, dari total 55,9 juta hektare lahan yang telah bersertifikat dan terpetakan secara nasional, terdapat sekitar 1,4 juta hektare yang saat ini berstatus sebagai tanah terlantar. Lahan-lahan tersebut menjadi prioritas dalam agenda distribusi tanah reforma agraria pemerintah.
Ia menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk semua bentuk hak atas tanah, baik Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun hak pakai. “Kalau sudah dua tahun tidak dimanfaatkan, pemerintah punya kewenangan untuk menetapkan lahan itu sebagai tanah terlantar,” kata dia.
Sumber Berita: Merdeka.com
Siap-Siap, Tanah Bersertifikat Tak Dipakai 2 Tahun Bisa Diambil Negara

