Tasikmalaya, Nitikan.id – Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, resmi dilaporkan ke Polres Tasikmalaya oleh Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, pada Jumat, 11 April 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat kedinasan yang mencatut nama Bupati.
Menurut kuasa hukum Bupati, Bambang Lesmana, laporan diajukan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Cecep Nurul Yakin dituding menggunakan kop surat, isi surat, serta stempel Bupati yang sudah tidak berlaku secara sah.
“Kami melaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pidana pemalsuan surat, kop surat, dan stempel Bupati yang tidak sah,” ujar Bambang Lesmana, dikutip dari Detikjabar.
Bambang menjelaskan bahwa surat tersebut digunakan untuk mengundang para Camat dan Kepala Desa dalam sebuah acara pada 25 Maret 2025. Padahal, menurutnya, Bupati Ade Sugianto tidak pernah memberikan persetujuan, disposisi, ataupun penugasan kepada Wakil Bupati terkait kegiatan itu.
“Hasil penelitian menunjukkan stempel yang digunakan adalah cap lama yang sudah tidak berlaku. Surat itu dibuat tanpa seizin atau konsultasi dengan Bupati,” tambah Bambang.
Bupati Ade Sugianto diketahui sudah memberikan peringatan kepada wakilnya, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, dugaan pemalsuan surat tetap terjadi.
“Sudah ditegur lisan sampai tulisan, tapi tetap dilakukan. Kami tidak tahu alasannya,” tegas Bambang.
Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin Buka Suara
Saat dimintai konfirmasi, Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui detail isi laporan yang diajukan terhadap dirinya. Ia menegaskan bahwa teknis surat menyurat menjadi tanggung jawab sekretariat.
“Saya tidak tahu suratnya seperti apa, karena dibuat oleh sekretariat. Masa Wakil Bupati bikin surat sendiri? Saya juga selalu melapor ke Bupati dengan nota dinas,” ujar Cecep melalui sambungan telepon.
Cecep juga menjelaskan bahwa kegiatan dalam surat tersebut adalah bagian dari program monitoring dan evaluasi netralitas ASN, yang menurutnya merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati sendiri.
“Saya menjalankan kegiatan untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati tentang netralitas ASN,” tambahnya.
Dalam kegiatan itu, Cecep menyebut dirinya didampingi oleh Inspektorat dan BKPSDM, serta laporan kegiatan telah disampaikan kepada Bupati.

