Nitikan.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat daerah. Kali ini, operasi dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Senin malam (9/3/2026).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan di lingkungan pemerintah daerah.
Di antara mereka yang diamankan adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja. Selain dua pimpinan daerah tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam transaksi suap.
Modus “Ijon” Proyek
Berdasarkan informasi awal dari KPK, kasus ini berkaitan dengan praktik suap dalam bentuk “ijon proyek”. Dalam modus ini, pihak kontraktor atau pengusaha memberikan uang terlebih dahulu sebagai komitmen fee untuk mengamankan proyek pemerintah sebelum proses lelang resmi dilaksanakan.
Dengan kata lain, proyek pembangunan sudah “dipesan” sejak awal oleh pihak tertentu melalui pembayaran kepada pejabat yang memiliki kewenangan. Praktik semacam ini membuat proses pengadaan menjadi tidak transparan dan berpotensi merugikan negara karena pemenang proyek tidak ditentukan melalui persaingan yang sehat.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai serta dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut. Untuk mengamankan bukti, tim KPK turut menyegel ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, serta rumah dinas Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong.
Latar Belakang Bupati
Muhammad Fikri Thobari merupakan Bupati Rejang Lebong periode 2025–2029 yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Sebelum terjun ke dunia politik, ia dikenal sebagai pengusaha properti dan aktif di berbagai organisasi ekonomi daerah.
Fikri lahir di Baturaja pada 4 Februari 1981 dan memiliki latar belakang pendidikan di bidang ekonomi dan administrasi publik. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen AMKOP Palembang pada 2006, kemudian meraih gelar magister administrasi publik dari Universitas Prof. Dr. Hazairin pada 2023.
Dalam perjalanan kariernya, Fikri pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bukit Juvi Group, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor properti. Ia juga aktif memimpin organisasi pengusaha, antara lain sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rejang Lebong serta Ketua DPD Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Bengkulu.
Di bidang politik, Fikri merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) dan menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong. Ia memenangkan Pilkada 2024 setelah sebelumnya sempat gagal pada kontestasi Pilkada 2019.
Latar Belakang Wakil Bupati
Sementara itu, Wakil Bupati Hendri Praja memiliki latar belakang sebagai birokrat profesional. Ia merupakan lulusan pendidikan kepamongprajaan dan dikenal memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan daerah.
Hendri menyandang gelar S.STP dan M.Si, yang menunjukkan latar belakang pendidikan di bidang pemerintahan dan administrasi publik. Sebelum terpilih sebagai Wakil Bupati Rejang Lebong, ia diketahui pernah menduduki sejumlah posisi strategis dalam pemerintahan daerah dan dikenal sebagai figur yang memiliki pengalaman teknokratis dalam pengelolaan birokrasi.
Pasangan Fikri Thobari–Hendri Praja berhasil memenangkan Pilkada Rejang Lebong 2024 dan mulai memimpin daerah tersebut sejak awal 2025.
Harta Kekayaan
Kasus ini turut menyita perhatian publik karena kedua pimpinan daerah yang terjaring OTT tercatat memiliki kekayaan cukup besar berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Bupati Hendri Praja tercatat memiliki harta sekitar Rp29,3 miliar, sementara Bupati Muhammad Fikri Thobari memiliki kekayaan bersih sekitar Rp19,5 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp12,9 miliar.
Besarnya nilai kekayaan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai integritas penyelenggara pemerintahan daerah dan pengawasan terhadap praktik pengadaan proyek.
Proses Hukum
Dari 13 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, 9 orang telah diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah pemeriksaan awal.
Dampak Politik
Kasus ini juga menimbulkan dampak politik. Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) bergerak cepat dengan menonaktifkan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai menyusul penangkapan tersebut.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Rejang Lebong tetap berjalan normal. Aktivitas pemerintahan sementara berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah sambil menunggu perkembangan proses hukum.(red).

