Jakarta, Nitikan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset dari Ridwan Kamil terkait dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Setelah sebelumnya menyita satu unit motor gede (moge) Royal Enfield, kini KPK mengonfirmasi penyitaan satu unit kendaraan roda empat tambahan.
“Untuk kendaraan, selain Royal Enfield yang disita dari Saudara RK, informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat. Merek kendaraan tersebut masih belum bisa dikonfirmasi,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
Tessa menambahkan, kendaraan roda empat itu saat ini masih berada di bengkel untuk perbaikan, sehingga belum dapat dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK.
Sementara itu, moge Royal Enfield yang disita dari Ridwan Kamil telah resmi dipindahkan ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur, sejak Kamis (24/4). Motor berwarna hitam tersebut memiliki tulisan “Royal Enfield” berwarna kuning pada bagian tangki bensin.
Namun, KPK menegaskan bahwa moge yang kini disita tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.
“Motor yang berada di Rupbasan Cawang itu tidak tercantum dalam LHKPN Saudara RK per laporan tahun 2023,” kata Tessa.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa berdasarkan surat keterangan kepemilikan, motor Royal Enfield yang disita bukan atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama pihak lain yang belum bisa disebutkan saat ini.
Sebagai informasi, dalam laporan e-LHKPN milik Ridwan Kamil, memang tercatat satu unit Royal Enfield Classic 500 tahun 2017 berwarna Battle Green. Namun, motor yang disita oleh KPK berwarna hitam dengan corak kuning, berbeda dari yang dilaporkan.

