Kendari. Nitikan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara, resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Kendari berinisial NU sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 444 juta.
Selain NU, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, masing-masing berinisial ANL dan MU, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan anggaran Pemkot Kendari tahun 2020.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Pemkot Kendari tahun anggaran 2020,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet, Rabu (16/4/2025).
Enjang menjelaskan bahwa kasus korupsi tersebut terjadi di Bagian Umum Pemkot Kendari. Para tersangka diduga melakukan penyelewengan dana melalui kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Pembayaran Langsung (LS).
Aksi Tersangka di Depan Kamera Jadi Sorotan
Namun, bukan hanya penetapan tersangka yang menjadi perbincangan. Aksi eks Sekda NU saat digiring petugas Kejari Kendari menjadi viral dan menuai kontroversi di media sosial.
Dalam video yang beredar, NU terlihat santai, tersenyum, bahkan mengacungkan dua jari sambil menyapa wartawan. Tindakan itu dinilai tidak mencerminkan rasa penyesalan dan justru memperlihatkan arogansi.
Netizen pun geram. Banyak yang menyuarakan keprihatinan terhadap lemahnya penegakan hukum di Indonesia terhadap pelaku korupsi. Tidak sedikit pula yang menyerukan agar hukuman mati dan perampasan aset diterapkan bagi para koruptor.
“Tuh Pak Prabowo, itu akibat koruptor gak dihukum berat. Cengengesan, kagak ada malunya!” tulis salah satu warganet di media sosial.

