Jakarta, Nitikan.id — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik penyebaran isu petisi penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI serta kampanye “Indonesia Gelap”.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pernyataan Marcella Santoso, tersangka kasus perintangan penyidikan, dalam video permintaan maaf yang sempat viral namun kemudian ia bantah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa meskipun Marcella Santoso tidak terlibat langsung dalam penyebarluasan isu-isu tersebut, ada indikasi bahwa ia mendanai pihak-pihak tertentu yang bergerak menyebarkan narasi tersebut ke publik.
“Yang ingin kami dalami adalah siapa sebenarnya aktor intelektual di balik semua ini. Apa motif mereka, dan kenapa isu RUU TNI dipersoalkan seperti itu,” ujar Kristomei kepada wartawan usai mendatangi kantor Kejaksaan Agung, Jumat (20/6/2025), dikutip dari Tempo.
Isu “Indonesia Gelap” mencuat ke publik sekitar Februari 2025, bersamaan dengan gelombang demonstrasi yang menyuarakan ketidakpuasan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam momen tersebut, muncul pula narasi penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI serta berbagai kebijakan kontroversial lainnya.
Mayjen Kristomei menilai, revisi UU TNI tidak seharusnya menjadi polemik besar. Menurutnya, perubahan yang tertuang dalam UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 sebenarnya hanya memperpanjang usia pensiun serta memperluas penempatan prajurit TNI di sejumlah lembaga negara.
“Antara UU Nomor 3 Tahun 2025 dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 itu isinya hampir sama. Yang berubah hanya soal usia dan cakupan instansi tempat TNI bertugas, padahal secara praktik TNI sudah berada di sana,” jelasnya.
Kedatangan pihak TNI ke Kejaksaan Agung bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait hasil pendalaman penyidik atas pernyataan Marcella. Dalam video berdurasi 4 menit 41 detik yang diputar dalam konferensi pers Kejaksaan Agung pada 17 Juni 2025 lalu, Marcella menyampaikan permohonan maaf atas instruksi pembuatan dan penyebaran konten negatif tentang institusi kejaksaan.
Dalam video tersebut, ia juga menyebut bahwa narasi yang disebarkan tidak hanya menyasar kejaksaan, tetapi juga pemerintahan Presiden Prabowo. Termasuk di antaranya isu penolakan terhadap RUU TNI dan kampanye “Indonesia Gelap”.
Namun, dua hari setelahnya, Marcella mengklarifikasi isi pernyataannya saat diwawancara di halaman Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Ia membantah keterlibatannya dalam penyebaran isu tersebut.
“Saya tidak buat soal RUU TNI. ‘Indonesia Gelap’ juga bukan saya yang buat,” ujar Marcella sebelum masuk ke mobil tahanan pada Rabu (18/6/2025).
Menanggapi bantahan itu, Kristomei menyatakan bahwa Marcella kemungkinan tidak terlibat secara teknis dalam pembuatan konten, mengingat latar belakangnya sebagai pengacara. Namun, ada dugaan ia menggunakan pihak ketiga seperti buzzer, LSM, yayasan, atau individu tertentu yang dibayar untuk menjalankan kampanye tersebut.
“Ini bukan hanya kerja individu. Pasti ada profesional digital yang dibiayai untuk menyebarluaskan narasi ini di media sosial. Itulah yang akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Kristomei.

