Jakarta, Nitikan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Pernyataan ini muncul setelah maraknya kasus penyimpangan oleh sejumlah ormas di Indonesia.
Dalam keterangannya pada Jumat (25/4/2025), Tito menegaskan bahwa revisi UU Ormas diperlukan untuk meningkatkan mekanisme pengawasan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh ormas.
“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk audit keuangan,” kata Tito kepada wartawan.
Tito menyebut bahwa meski UU Ormas disusun demi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, implementasinya justru sering kali disalahgunakan oleh oknum dalam ormas untuk kepentingan kekuasaan, bahkan intimidasi publik.
Pengawasan Keuangan Ormas Jadi Sorotan
Mendagri menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana ormas. Ketidakjelasan alur keuangan dikhawatirkan membuka peluang praktik korupsi dan manipulasi publik.
“Ada ormas yang seperti partai politik, menerima sumbangan dari luar, tapi tidak ada kewajiban laporan atau audit. Ini berbahaya,” ujar Tito.
Revisi UU Ormas Tergantung DPR
Tito menegaskan bahwa kewenangan merevisi UU Ormas berada di tangan DPR RI. Pemerintah hanya memberikan masukan dan evaluasi.
“Kalau pemerintah mau revisi, nanti akan kita usulkan ke DPR. Keputusan tetap di tangan DPR,” jelasnya.
Data Terbaru Jumlah Ormas di Indonesia
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri hingga Maret 2024, jumlah ormas terdaftar mencapai 554.692, terdiri dari 1.530 ormas ber-SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan 553.162 berbadan hukum. Tiga provinsi dengan ormas terbanyak adalah Jawa Timur (118.155), Jawa Barat (116.647), dan Jawa Tengah (110.479).
Dukungan DPR dan Masyarakat
Langkah evaluasi UU Ormas disambut baik sejumlah anggota DPR dan tokoh masyarakat. Mereka menilai pengawasan ormas sangat penting untuk menjaga stabilitas nasional serta melindungi masyarakat dari tindakan ormas yang menyimpang dari nilai-nilai demokrasi.

