SUBANG, Nitikan.id – Penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi di Desa Simpar Kecamatan Cipunagara yang menimbulkan kebakaran pada (27/4/2023) lalu, kini sudah berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Subang. Diketahui, polisi menangkap dan menahan tersangka RHD di Kecamatan Cipunagara.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni saat Press Conference di Mapolres Subang, Selasa (9/5/2023).
Menurut Kapolres Subang, kronologi kebakaran dan ledakan tersebut diawali dengan terjadinya kebocoran Gas pada saat tersangka bersama beberapa pegawainya.
Pada saat melakukan penyuntikan LPG di tabung ukuran 3 kg (subsidi) ke dalam tabung Ukuran 12 kg (non subsidi), kebocoran terjadi ketika salah satu pegawai menyalakan kompor Gas yang berada di area gudang untuk memasak air guna menyeduh kopi, seketika api pada kompor menyambar ke area penyuntikan LPG tersebut.
AKBP Sumarni mengungkapkan, tersangka RHD melakukan kegiatan penyuntikan LPG tersebut sejak bulan Januari 2023 Dilakukan 2 sampai 3 kali dalam seminggu, dalam setiap kegiatan tersangka berhasil memproduksi 30 sampai dengan 40 buah tabung LPG 12 kg.
“Dalam Aksinya tersangka RHD mendapatkan LPG 3 kg (subsidi) dari penyisihan kuota DO pangkalan yang dimilikinya, sebagian dijual ke masyarakat sesuai ketentuan dan sebagian nya lagi dikumpulkan untuk disuntik, jelas Sumarni”.
Tujuan RHD melakukan penyuntikan LPG tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, dimana dalam sekali kegiatan tersangka mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp 5 000 000 – atau sekitar Rp 180 000 000 dalam waktu 3 bulan terakhir, tambah Sumarni
Perlu diketahui dalam kejadian ledakan dan kebakaran tersebut terdapat 5 orang pegawai pangkalan yang menjadi korban luka bakar.
Selain menangkap dan menahan tersangka RHD, Penyidik Polres Subang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg yang telah hangus terbakar, ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg yang masih utuh, puluhan alat suntik LPG yang telah hangus terbakar, kendaraan operasional, kompor gas, timbangan dll.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka RHD dikenakan pasal 55 undang-undang Minyak dan Gas bumi, dan atau pasal 187 dan pasal 188 KUH pidana, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun sampai dengan seumur hidup