SUBANG, Nitikan.id – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Subang dan Dit Reskrimum Polda Jabar, berhasil ungkap otak dan eksekutor dalam peristiwa pencurian uang yang berada dalam kendaraan pengisi mesin ATM di Wilayah Pusakanagara Kabupaten Subang.
Aksi tersebut tentunya terjadi pada hari Rabu 18 Januari 2023, sekitar pukul 02.10 WIB, dengan kerugian mencapai Rp. 4.871.000.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah).
Dalam Conference Press, Kapolres Subang AKBP Sumarni, didampingi Dir Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. K. Yani Sudiarto, mengatakan bahwa peristiwa pencurian tersebut dilakukan dengan cara pelaku mengambil alih kendaraan pengangkut uang yang sedang parkir di halaman BRI Unit Karanganyar Pusakanagara Subang.
“Pelaku menyelinap disaat petugas sedang melakukan pengisian Mesin ATM, hal tersebut tentunya ketika petugas pengisi Uang ATM (Costody) sedang melakukan pengisian Uang ke dalam mesin ATM,” ujar AKBP Sumarni.
Aksi tersebut membuat tiga orang petugas yang sedang melakukan pengisian mesin ATM tersebut terkejut, dan sempat mengejar dengan cara lari, namun tidak terkejar.
“Atas peristiwa tersebut kemudian mereka para petugas pun langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian,” ungkap Sumarni,
Setelah mendapatkan Informasi tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polres Subang dan Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lari ke arah Cirebon.
Setelah melakukan pengejaran pun, dan berdasarkan fakta-fakta di lapangan, pada tanggal 21 Januari 2023, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap yang di duga kuat otak pelaku saat pencurian tersebut.
“Setelah itu, anggota kami pun langsung mulai penangkapa terhadap otak pelaku yang berinisial SPR,” jelas AKBP Sumarni.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan petugas, pada Hari Minggu, Tanggal 22 Januari 2023, tersangka AR yang berperan sebagai penyedia dan pengemudi kendaraan operasional yang digunakan dalam aksi pencurian berhasil diamankan, dan satu orang lainnya JAK yang berperan sebagai eksekutor atau pengambil alih kendaraan pengisi ATM milik BRI juga berhasil diamankan.
“Alhamdulillah, dari tiga pelaku sudah kita amankan. Sementara uang yang berhasil kita amankan dari para tersangka dengan total Rp.4.256.200.000 (Empat Milyar Dua Ratus Li Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), terdiri dari pecahan 50 ribuan dan seratus ribuan rupiah,” ungkap Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Rabu (25/1/2023)
Sementara itu, Jajaran Sat Reskrim Polres Subang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti Uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu dengan total Rp.4.256.200.000, Satu unit Mobil Merk Wuling Warna Hitam Nopol A 1619 JF, Satu unit mobil jenis Grand Max warna Putih, beberapa Handphone berbagai merk yang digunakan oleh para tersangka, sisa pembakaran Cassette ATM, sarung tangan, pakaian, kupluk, dan masker yang digunakan oleh Eksekutor pada saat melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya tersebut, ke tiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana Penjara Paling Lama (7) Tujuh Tahun.

