Jakarta, Nitikan.id — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka peluang penggunaan dana desa sebagai penjamin untuk mendorong lembaga keuangan, termasuk perbankan, menyalurkan pembiayaan kepada Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini dinilai dapat memperkuat peran koperasi dalam menggerakkan ekonomi desa sekaligus menjaga prinsip kehati-hatian sektor keuangan.
“Kalau koperasi desa memiliki aktivitas usaha yang mampu menghasilkan pendapatan, secara teoretis mereka bisa mengakses pembiayaan dari bank,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dikutip dari Kompas, Minggu, 13 Juli 2025.
Meski demikian, Sri Mulyani tak menampik adanya kekhawatiran dari kalangan perbankan soal kapasitas pengelolaan koperasi di tingkat desa. Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan penggunaan dana desa—yang mencapai sekitar Rp70 triliun per tahun—sebagai katalis dan bentuk penjaminan untuk memperkuat kepercayaan lembaga keuangan terhadap koperasi desa.
“Dana desa dapat menjadi pemicu sekaligus jaminan, agar koperasi tetap bisa berjalan dengan prinsip keberpihakan, namun tidak mengorbankan kehati-hatian dari lembaga perbankan,” jelas Sri Mulyani.
Ia menegaskan, koperasi dapat berperan strategis dalam ekosistem ekonomi desa, mulai dari distribusi LPG, penyediaan layanan apotek, perdagangan produk pertanian, hingga layanan simpan pinjam. Namun ia mengingatkan bahwa kemampuan manajerial koperasi di tiap desa masih sangat beragam.
Pemerintah, lanjutnya, tengah membahas struktur yang memungkinkan hubungan langsung antara dana desa dan koperasi. Skema ini diharapkan mendorong koperasi yang dimiliki oleh anggota dan dikelola secara profesional. Transparansi pelaporan keuangan dan akuntabilitas akan menjadi syarat mutlak.
“Lembaga keuangan juga kami minta melakukan asesmen kapasitas koperasi sebelum memberikan pembiayaan,” kata Sri Mulyani.
Dalam waktu dekat, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan pengoperasian perdana Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Senin, 21 Juli 2025.
“Awalnya direncanakan Sabtu, 19 Juli, tapi akhirnya diputuskan hari Senin agar bisa dilakukan di hari kerja. Dengan begitu, seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, kepala desa, dan pengurus Kopdes bisa mengikuti secara daring,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi.
Ia menambahkan, peresmian ini menjadi tonggak awal pengoperasian Kopdes Merah Putih secara nasional. Hingga saat ini, terdapat lebih dari 81 ribu Kopdes dan kelurahan yang telah berbadan hukum, dan 78 ribu di antaranya telah memperoleh Surat Administrasi Badan Hukum (SABH) dari Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Pemerintah berharap inisiatif ini dapat menjadi instrumen pemulihan ekonomi desa dan mempercepat pemerataan kesejahteraan melalui koperasi yang sehat, mandiri, dan profesional.

