Nitikan.id – Di tengah-tengah cengkeraman kekuatan oligarki, “demokrasi kosong” terlihat semakin kentara eksis di Indonesia. Kekosongan ini bisa jadi disebabkan oleh runtuhnya pilar civil society yang seharusnya berperan dalam menjaga jalannya pemerintahan.
“Demokrasi kosong” merupakan terminologi tepat yang menjadi representasi kondisi sosial-politik di Indonesia. Demokrasi kosong atau “iiliberal democracy” merupakan praktik demokrasi hibrid atau semu. Artinya, rakyat hanya menjadi obyek dalam pelaksanaannya.
Contoh yang ditemui di negara kita adalah praktik pemilihan umum (Pemilu) lima tahunan yang dilaksanakan secara normatif, bukan substantif.
Masyarakat hanya menjadi alat elektoral bagi para politisi untuk mendulang suara dan menduduki pemerintahan maupun parlemen. Setelah pemilu selesai, dominasi negara menguat dalam membatasi ruang gerak masyarakat sipil secara represif melalui produk hukum berupa RUU maupun UU yang mengekang demokrasi, tetapi melanggengkan oligarki.
Semua wujud “demokrasi kosong” itu terjadi karena runtuhnya pilar civil society (masyarakat sipil).
Kita bisa lihat bahwa pilar masyarakat sipil dalam wujud organisasi, partai politik, pers, mahasiswa dan akademisi, hingga masyarakat itu sendiri mengalami dekonstruksi dan terus digembosi oleh penguasa serta jaringan oligarkinya.
Berbagai narasi diusung untuk mematikan ruang gerak para aktor masyarakat sipil. Padahal, kita semua paham bahwa peran masyarakat sipil sangat penting dalam upaya mengawal demokrasi check and balance terhadap lembaga negara agar tidak sewenang-wenang.
Matinya peran masyarakat sipil ini terus menguat, terutama dalam era pasca reformasi.
Pertama, gerakan masyarakat sipil dalam wujud organisasi. Kita tahu bahwa organisasi/ lembaga swadaya masyarakat (LSM), menjadi wadah bagi para aktor masyarakat sipil untuk mengawal lembaga negara dalam berbagai bidang.
Kita ambil contoh misalnya organisasi keagamaan yang dalam demokrasi penting untuk mengawal lembaga negara dalam penyusunan kebijakan atau undang-undang.
Dengan hadirnya organisasi tersebut, masyarakat plural bisa turut dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan dan undang-undang sosial kemasyarakatan. Namun, peran masyarakat sipil dalam wujud organisasi keagamaan justru mengalami penyusutan karena digembosi oleh penguasa dan jaringannya.
Kedua, terdapat partai politik (parpol) yang gagal menjadi pilar masyarakat sipil. Parpol yang harusnya membawa kepentingan masyarakat sipil justru dibajak oleh kaum oligark yang menguasai tubuh internal parpol.
Bentuk utama dari oligarki politik di parpol adalah hadirnya “orang-orang kuat sebagai penentu keputusan (strong decision makers)” direpresentasikan oleh orang-orang yang punya modal kapital dan sosial amat besar.
Jikapun ada aktor masyarakat sipil yang masuk tubuh parpol, suara mereka tergerus oleh suara strong decision makers dan jaringan pendukung kaum oligark parpol di dalam tubuh parpol itu.
Dampak tersebut semakin terasa ketika kader yang masuk pemerintahan atau parlemen akan condong secara sektarian kepada partai pengusungnya dengan asumsi bahwa mereka harus menyenangkan bos parpol tersebut dan jaringan oligarkinya, seperti munculnya revisi UU KPK, RUU Minerba, hingga RUU Pertanahan.
Ketiga, ada pers yang juga digembosi oleh kaum oligarki maupun oleh produk hukum yang mengekang. Pers dijadikan batu loncatan oleh kaum oligarki. Mereka mendirikan media pers sendiri dan mengelolanya untuk kepentingan pribadi.
Kaum oligarki media dapat leluasa menentukan kebijakan pemberitaan demi menggiring opini untuk berpihak pada politik sektarian parpol atau figur tertentu. Di lain sisi, jikapun ada media massa yang tetap independen dan berada pada jalur demokrasi yang dengan vokal mengkritik penguasa seringkali dituding melakukan penghinaan maupun ujaran kebencian sehingga terjerat pasal karet dalam UU ITE.
Keempat, mahasiswa dan akademisi yang menjadi representasi perguruan tinggi dalam praktik demokrasi masyarakat sipil juga digembosi ketika mereka dengan lantang menyuarakan aspirasi rakyat.
Banyak mahasiswa dan akademisi lain yang tidak satu visi dengan rekan seperjuangannya karena mendengar dengungan dari buzzer yang menggiring opini publik bahwa demonstrasi berupaya menggulingkan kekuasaan pemerintahan, menggagalkan pelantikan, hingga ditunggangi kepentingan kelompok tertentu
Hal tersebut semakin membuka fakta bahwa banyak aktor intelektual yang tidak satu visi, entah karena merasa demonstrasi tidak ada gunanya, direpresi oleh pihak kampus, hingga terafiliasi dengan penguasa dan jaringannya.
Kelima, masyarakat sendiri yang tidak lagi mengusung semangat masyarakat sipil karena telah terbelah – atau terpolarisasi – akibat politik sektarian. Politik sektarian yang dinarasikan dalam pilpres lalu ternyata membuat masyarakat benar-benar terpolarisasi menjadi dua kubu.
Akhirnya, gelombang ketidakpercayaan (distrust) antar kelompok masyarakat pun terjadi. Mereka saling bermusuhan karena perbedaan preferensi politik.
Kenneth Newton dalam tulisannya berjudul Trust, Social Capital, Civil Society, and Democracy menyebutkan bahwa trust merupakan modal sosial bagi masyarakat sipil untuk mengawal demokrasi guna menghindarkan masyarakat dari kekuasaan yang sewenang-wenang.
Jika trust telah terkikis, yang terjadi dalam masyarakat justru intoleransi sehingga visi kolektif untuk mengawal demokrasi menjadi sangat sulit dipersatukan.
Di lain pihak, figur yang mereka dukung hingga membuat mereka terbelah, kini telah kembali bersatu dan hampir pasti berkoalisi serta membagi-bagi jatah kekuasaan di pemerintahan.
Jadi, narasi populisme yang diusung dahulu hanya bagian untuk membelah masyarakat, menghilangkan modal sosial untuk saling percaya satu sama lain sehingga tak punya kekuatan bersama untuk mengawal jalannya pemerintahan.
Fenomena “demokrasi kosong” dan rungkadnya pilar masyarakat sipil membuat perjuangan menjadi teramat sulit.
Membangun kembali trust dan loyalty satu sama lain demi melawan kekuasaan yang sewenang-wenang, menciptakan roadmap yang jelas dalam pembekalan kapasitas politik dan ekonomi yang memadai, berjuang menciptakan ruang-ruang konsolidasi intelektual, hingga mengintegrasikan visi kolektif melalui gerakan terbuka menjadi urgensi yang perlu dilaksanakan.
Mengandalkan pemerintah dan parlemen untuk mengatasinya tidak pernah cukup, sebab mereka juga punya kepentingan sendiri. Hal ini menjadi pekerjaan semua bersama jika masih ingin demokrasi panjang umur di bumi pertiwi.

