Subang, Nitikan.id – Sat Reskrim Polres Subang berhasil membongkar praktik pungli di Gerbang PT Superior Porcelain Sukses (SPS), Desa Kadawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Lima orang pelaku diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 22 Maret 2025.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku yang mengatasnamakan Karang Taruna Bhineka Kreasi melakukan pungutan liar terhadap sopir ekspedisi. Para sopir truk besar dipaksa membayar Rp30.000 dan kendaraan kecil Rp10.000 sebagai “bantuan keamanan”. Setiap pembayaran disertai karcis sebagai bukti.
Aksi pungli ini berlangsung sejak 25 Desember 2024 hingga Maret 2025 dan menyebabkan kerugian hingga Rp118 juta. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp12.075.000, bundel karcis, kwitansi, handphone, serta buku catatan pungutan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme dan segala bentuk pungutan liar demi menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Subang.

