Subang, Nitikan.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang tersangka berinisial M.H. Pria berusia 20 tahun ini diamankan pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di pinggir jalan Lapang Moreli Land, Kampung Cibarola, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang.
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan 25 paket sabu dengan total berat 7,04 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam berbagai bungkus, seperti plastik kopi dan kemasan makanan ringan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone VIVO V17, satu timbangan digital, serta satu sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka M.H mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T.P, yang diduga berada di wilayah Subang Utara. Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan sabu di bawah pohon, menutupnya dengan batu kerikil, lalu mengirimkan foto lokasi tersebut kepada T.P melalui aplikasi berbagi lokasi.
Akibat perbuatannya, M.H dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
Polres Subang terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba guna menjaga lingkungan tetap aman.

