Subang, Nitikan.id – Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang jurnalis media online Hadejabar.com. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan Press Release yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, S.H.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi, Kanit Propam Polres Subang, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Subang H. Dadang, perwakilan PWI Subang Dadan, serta jajaran Sat Reskrim Polres Subang.
Kronologi Kejadian
Kasus pengeroyokan bermula saat korban berinisial HH (56), seorang jurnalis, mendatangi sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Subang. Kedatangan HH bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait perizinan usaha peternakan tersebut. Namun, upaya jurnalistik tersebut berujung pada insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh lima orang karyawan peternakan.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam serta pendarahan di bagian wajah.
Lima Pelaku Diamankan
Polres Subang berhasil mengamankan lima pelaku pengeroyokan, masing-masing berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20). Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka.
Dalam penanganan kasus ini, barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Komitmen Polres Subang
Kegiatan Press Release berlangsung aman dan kondusif. Polres Subang menegaskan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers dan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

