Subang, Nitikan.id – Polres Subang berhasil mengungkap kasus penambangan tanpa izin di wilayah Tanjungan Rancaasih, Patokbeusi. Dalam konferensi pers pada Selasa (11/3/2025), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa tersangka JLY (55) telah menjalankan tambang ilegal selama tiga bulan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan aktivitas penambangan tanah merah tanpa izin pada 26 Januari 2025. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tambang tersebut mencakup 22 hektare, dengan 1,9 hektare di luar izin eksplorasi. Tersangka menggunakan dua unit excavator untuk menambang dan menjual material dengan harga Rp230-300 ribu per rit.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat berat, dokumen tambang, dan daftar transaksi. Tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 160 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

