Subang, Nitikan.id– Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Jalancagak. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/3/2025), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. mengumumkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 24 Februari 2025 di depan Alun-Alun Jalancagak. Kejadian bermula dari ucapan korban yang dianggap menantang para pelaku. Akibat insiden tersebut, dua korban mengalami luka-luka dan telah menjalani pemeriksaan medis (visum).
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, empat tersangka yang diamankan adalah AS (33), DTK (24), FF (40), dan AR alias Selud (52). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi kekerasan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama demi menciptakan lingkungan yang kondusif.

