Jakarta, Nitikan.Id — Praktisi hukum sekaligus analis politik Saiful Huda Ems (SHE) menyoroti peran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di akhir masa jabatannya.
Dalam keterangannya, Saiful menyebut bahwa pembentukan BGN bukan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, melainkan telah dirancang dan ditandatangani oleh Jokowi sebelum masa transisi pemerintahan berakhir pada 20 Oktober 2024. Pernyataan tersebut, menurutnya, dapat ditelusuri melalui pidato Presiden Prabowo yang mengakui bahwa regulasi terkait BGN MBG telah ditetapkan sebelum dirinya dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia ke-8.
“Jika ditelusuri jejak digital pidato Presiden Prabowo, beliau menyampaikan bahwa sebelum pelantikan, Presiden Jokowi sudah membentuk dan menandatangani Badan Gizi Nasional sebagai pengelola program MBG,” ujar Saiful, Kamis (22/1/2026).
Saiful menilai, fakta tersebut menunjukkan bahwa fondasi hukum dan administratif program MBG merupakan kebijakan pemerintahan sebelumnya. Padahal, program ini diproyeksikan mengelola anggaran yang sangat besar, yakni sekitar Rp1,5 triliun per hari. Ia juga menyoroti komposisi kepengurusan BGN yang disebutnya didominasi unsur partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, seperti Partai Gerindra, PKS, dan PAN.
Menurut Saiful, dominasi unsur politik dalam pengelolaan dana publik berskala besar berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Risiko tersebut, kata dia, semakin besar apabila terdapat individu dalam struktur kepengurusan yang memiliki rekam jejak bermasalah di masa lalu.
Ia juga mengaitkan kondisi tersebut dengan melemahnya fungsi pengawasan parlemen. Saiful menilai, partai-partai politik yang tergabung dalam KIM Plus cenderung tidak menunjukkan sikap kritis terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bahkan, menurutnya, kritik terhadap Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka nyaris tidak terdengar.
“Kondisi politik seperti ini berpotensi membuat pemerintahan berjalan tanpa kontrol yang kuat dari DPR RI, yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” ujarnya.
Selain isu MBG, Saiful juga menyoroti proses seleksi pimpinan KPK. Ia menjelaskan bahwa panitia seleksi pimpinan KPK dibentuk pada masa pemerintahan Jokowi dan seluruh tahapan awal, termasuk pengusulan nama ke DPR RI untuk uji kelayakan dan kepatutan, dilakukan sebelum Presiden Prabowo dilantik.
Meskipun pelantikan pimpinan KPK periode saat ini dilakukan oleh Presiden Prabowo pada 16 Desember 2024, Saiful menegaskan bahwa proses penentuan calon pimpinan merupakan kebijakan pemerintahan sebelumnya.
“Pelantikan memang dilakukan oleh Presiden Prabowo, tetapi yang membentuk panitia seleksi dan mengusulkan calon pimpinan KPK adalah Presiden Jokowi. Ini fakta yang tidak bisa dipisahkan,” kata Saiful.
Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada independensi KPK. Menurutnya, mekanisme seleksi yang berlangsung di akhir masa jabatan Jokowi berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan melemahkan keberanian lembaga antirasuah dalam menangani perkara tertentu.
Saiful juga menyinggung berbagai dugaan kasus korupsi yang kerap dikaitkan dengan lingkaran mantan presiden di ruang publik. Namun hingga kini, kata dia, belum ada langkah hukum yang dilakukan KPK terhadap pihak-pihak tersebut.
“Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat mengenai independensi dan keberanian KPK dalam menegakkan hukum secara adil,” ujarnya.
Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan dan analisis Saiful Huda Ems (SHE), seorang lawyer dan analis politik. Seluruh pandangan dan penilaian yang disampaikan dalam artikel ini merupakan pendapat narasumber sebagai bagian dari diskursus publik

