JAKARTA — Maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di pasar domestik membuat industri tembakau dalam negeri tertekan. Kondisi ini mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah baru dengan menyiapkan kebijakan tarif cukai khusus yang akan diterapkan mulai Desember 2025 mendatang.
Purbaya menjelaskan, kebijakan ini muncul sebagai respons atas merosotnya produksi rokok legal yang kian terdesak oleh keberadaan rokok ilegal, baik dari dalam negeri maupun impor. Ia menilai, situasi tersebut tidak hanya merugikan industri tembakau nasional yang padat karya, tetapi juga memperburuk kondisi kesehatan masyarakat.
“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah tarif cukai yang sangat tinggi. Tapi faktanya, orang tetap merokok. Akibatnya, rokok ilegal justru membanjiri pasar, datang dari China, Vietnam, dan negara lain,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD di Jakarta, Selasa (4/11/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.
Lebih lanjut, Purbaya menuturkan bahwa kebijakan tarif cukai khusus ini akan menjadi pelengkap dari kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang rencananya kembali ditahan pada 2026. Tujuannya, agar industri rokok legal tetap dapat bertahan di tengah stagnasi tingkat prevalensi merokok di Indonesia.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, berdasarkan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019, prevalensi perokok pada anak usia 13–15 tahun meningkat dari 18,3 persen pada 2016 menjadi 19,2 persen pada 2019. Sementara Survei Konsumsi Individu (SKI) 2023 mencatat kelompok usia 15–19 tahun menjadi perokok terbanyak (56,5 persen), diikuti kelompok usia 10–14 tahun (18,4 persen). Selain itu, sekitar 73 persen laki-laki dewasa di Indonesia masih menjadi perokok aktif, dan 7,4 persen anak berusia 10–18 tahun juga tercatat merokok. Penggunaan rokok elektronik pun meningkat pesat di kalangan remaja.
Purbaya menegaskan, mulai Desember 2025 pemerintah tidak hanya akan memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dari luar negeri, tetapi juga mendorong produsen rokok ilegal dalam negeri untuk beralih menjadi legal melalui skema khusus di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Produsen yang bergabung akan mendapatkan tarif cukai khusus sebagai insentif legalisasi.
“Pasar akan kita tertibkan. Kita tutup jalur masuk barang ilegal, dan untuk produsen dalam negeri yang masih ilegal, kita ajak masuk ke sistem resmi di KIHT dengan tarif tertentu. Aturannya sedang disiapkan dan diharapkan bisa mulai berlaku Desember nanti,” kata Purbaya.
Ia juga menegaskan bahwa setelah kebijakan ini dijalankan, pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang masih nekat memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal.
“Kalau nanti semua sudah jalan dan masih ada yang bermain di pasar gelap, kita tindak tegas. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

