Jakarta, Nitikan.id — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan surat telegram Nomor TR/422/2025 yang memerintahkan pengerahan personel TNI ke kantor-kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Telegram ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI yang ditandatangani pada 6 April 2023.
Dalam surat tersebut, setiap Kejati akan dijaga oleh satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 personel TNI, sedangkan tiap Kejari akan diamankan oleh satu regu (sekitar 10 personel). Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, sebagaimana tercantum dalam delapan poin kerja sama dalam nota kesepahaman.
Delapan Poin Nota Kesepahaman TNI-Kejaksaan:
- Pendidikan dan pelatihan bersama.
- Pertukaran informasi untuk penegakan hukum.
- Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan.
- Penempatan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
- Dukungan personel TNI dalam tugas Kejaksaan.
- Pendampingan hukum bagi TNI dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
- Pemanfaatan sarana dan prasarana bersama.
- Koordinasi teknis penyidikan, penuntutan, dan koneksitas perkara.
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa kerja sama ini bersifat legal, preventif, dan dilaksanakan atas dasar kebutuhan serta permintaan resmi dari Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa TNI tetap menjaga profesionalitas, netralitas, serta prinsip sinergitas antar-lembaga.
Namun, langkah ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai bahwa pengerahan pasukan militer ke institusi penegak hukum sipil berpotensi melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bahkan menyebutkan bahwa perintah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus segera dicabut.
“Pengamanan lembaga sipil seharusnya menjadi tugas kepolisian, bukan militer,” ujar Usman.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari kerja sama antarlembaga yang telah diatur secara formal, dan bukan bentuk intervensi militer terhadap proses hukum.
Perdebatan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan evaluasi dalam pelibatan militer dalam urusan sipil. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait legalitas dan urgensi pelibatan TNI dalam tugas pengamanan Kejaksaan.

