Jakarta, Nitikan.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Jumat, 13 Maret 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah untuk pengumpulan dana menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kronologi Kasus Menurut KPK
Berdasarkan keterangan resmi KPK di situsnya, perkara ini bermula dari adanya aduan masyarakat mengenai permintaan uang kepada sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Dalam praktiknya, Bupati Cilacap diduga memerintahkan Sekda untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari berbagai instansi pemerintah daerah. Dana tersebut diminta dari sejumlah dinas, rumah sakit daerah, hingga puskesmas dengan nominal puluhan juta rupiah per instansi.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kebutuhan menjelang hari raya, termasuk pemberian kepada pihak tertentu. Hingga operasi tangkap tangan dilakukan, KPK mengamankan uang sekitar Rp610 juta sebagai barang bukti.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 27 orang untuk diperiksa. Setelah pemeriksaan awal selama 1×24 jam, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Cilacap dan Sekda Cilacap.
KPK kemudian menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara dan penerimaan gratifikasi.
Profil Bupati Cilacap
Syamsul Auliya Rachman merupakan Bupati Cilacap periode 2025–2030. Ia lahir di Cilacap pada 30 November 1985.
Syamsul merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan memulai kariernya sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Ia juga pernah menjadi ajudan Bupati Cilacap sebelum akhirnya terjun ke politik daerah.
Karier politiknya mulai menanjak ketika ia terpilih sebagai Wakil Bupati Cilacap periode 2017–2022. Pada Pilkada 2024, ia maju sebagai calon bupati dan memenangkan kontestasi tersebut, lalu dilantik sebagai Bupati Cilacap pada 2025.
Selain itu, Syamsul juga aktif di partai politik dan menjabat sebagai Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Cilacap.
Harta Kekayaan Bupati Cilacap
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK, total kekayaan Syamsul Auliya Rachman mencapai sekitar Rp12 miliar. Sebagian besar aset tersebut berupa tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Cilacap.
Penyidikan Masih Berjalan
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut.
Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan lembaga antirasuah dalam beberapa waktu terakhir. ( red ).

