Jakarta, Nitikan.Id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam serangan militer yang dilakukan Israel dengan dukungan Amerika Serikat terhadap Iran karena dinilai melanggar prinsip kemanusiaan, kedaulatan negara, dan berpotensi memicu konflik regional yang lebih luas.
Sikap tersebut tertuang dalam Tausiyah MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Ramadhan 1447 H bertepatan dengan 1 Maret 2026, berisi seruan moral dan politik kepada pemerintah dunia serta umat Islam agar mengedepankan perdamaian dan keadilan internasional.
Dalam pernyataan resminya, MUI menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, yang dilaporkan gugur dalam serangan tersebut. MUI mengajak umat Islam mendoakan almarhum sekaligus menegaskan bahwa tindakan militer yang mengorbankan pemimpin negara maupun warga sipil merupakan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan hukum internasional.
Organisasi ini menekankan bahwa setiap bentuk agresi yang melanggar kedaulatan negara harus dihentikan dan perlindungan terhadap masyarakat sipil harus menjadi prioritas utama dalam setiap konflik bersenjata.
MUI memperingatkan bahwa eskalasi militer di kawasan Timur Tengah berpotensi memicu perang regional terbuka yang dapat mengganggu stabilitas global. Ketegangan yang terus meningkat dikhawatirkan menyeret negara-negara lain ke dalam konflik yang lebih luas dan memperparah krisis kemanusiaan.
Dalam konteks tersebut, serangan balasan Iran dipandang sebagai bentuk pembelaan diri dalam kerangka hukum internasional. Meski demikian, MUI tetap menyerukan penahanan diri dari semua pihak serta mendorong penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi agar tidak terjadi eskalasi yang tidak terkendali.
Organisasi tersebut juga menilai konflik ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika geopolitik kawasan, termasuk persaingan kekuatan global dan kepentingan strategis di Timur Tengah. Serangan terhadap Iran dipandang sebagai bagian dari upaya melemahkan posisi strategis negara tersebut sekaligus membatasi dukungannya terhadap perjuangan Palestina.
Karena itu, MUI menilai penyelesaian konflik tidak cukup dilakukan melalui pendekatan militer, tetapi harus mengedepankan keadilan politik serta penghormatan terhadap hak-hak bangsa yang berada dalam konflik berkepanjangan.
Selain mengecam serangan militer, MUI menyoroti keberadaan Board of Peace (BoP), forum perdamaian internasional yang diprakarsai Amerika Serikat. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim, menyatakan bahwa serangan tersebut menunjukkan BoP telah kehilangan legitimasi moral, politik, dan hukum.
Menurutnya, forum yang mengusung agenda perdamaian tidak akan memiliki kredibilitas apabila negara penggagasnya justru terlibat dalam konflik bersenjata yang menimbulkan korban sipil dan ketidakstabilan kawasan.
MUI juga mengkritik kebijakan luar negeri pemerintahan Donald Trump yang dinilai menggunakan narasi perdamaian untuk kepentingan geopolitik. Sikap tersebut, menurut MUI, menciptakan ketimpangan dalam tata hubungan internasional dan merusak kepercayaan terhadap inisiatif perdamaian global.
Dalam pandangan organisasi ini, perdamaian sejati hanya dapat terwujud apabila semua pihak memegang prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Sejalan dengan itu, MUI mendesak Indonesia untuk menarik diri dari Board of Peace karena dinilai tidak efektif dalam mewujudkan perdamaian global yang adil, khususnya terkait konflik Palestina.
Pemerintah Indonesia juga didorong untuk memperkuat diplomasi internasional, mengambil peran aktif sebagai juru damai, serta memperjuangkan penyelesaian konflik berdasarkan hukum internasional dan prinsip keadilan universal.
Sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, MUI mengimbau umat Islam memperbanyak doa dan membaca qunut nazilah bagi para korban konflik serta keselamatan masyarakat sipil yang terdampak perang. Seruan spiritual ini dimaksudkan untuk memperkuat solidaritas umat sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa perdamaian dunia merupakan tanggung jawab bersama.
Secara keseluruhan, MUI memandang serangan militer tersebut sebagai ancaman serius bagi stabilitas global sekaligus mencerminkan kegagalan inisiatif perdamaian internasional yang tidak dilandasi keadilan.
Organisasi ini menegaskan pentingnya penghentian agresi, perlindungan warga sipil, serta penguatan diplomasi global guna mewujudkan perdamaian yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Red).

