Nitikan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan itu dibacakan Anwar Usman Ketua MK, siang hari ini, Senin (16/10/2023), dalam sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menilai batas usia untuk menjabat presiden atau wakil presiden sepenuhnya kewenangan para pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR RI.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Anwar Usman lalu mengetuk palu tanda pengesahan.
Dari sembilan Hakim Konstitusi, ada dua hakim yang memiliki pendapat berbeda atas putusan tersebut atau dissenting opinion. Yaitu Suhartoyo dan Muhammad Guntur Hamzah
☆☆☆☆☆

