Jakarta, Nitikan.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang merugikan negara hingga Rp8,03 triliun.
Putusan PK ini tercatat dalam register perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025. Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi MA pada Selasa (13/5/2025), amar putusan menyatakan secara singkat, “Tolak.”
Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri dari Surya Jaya sebagai ketua, serta Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo sebagai hakim anggota. Putusan dibacakan pada Jumat, 9 Mei 2025.
Selain menolak PK, MA juga memerintahkan agar satu unit mobil milik Johnny G Plate dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
“Barang bukti berupa 1 (satu) mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian bunyi amar putusan.
Diketahui sebelumnya, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1 hingga 5 BAKTI Kominfo.

