Jakarta, Nitikan.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp60 miliar. Kasus ini terkait putusan bebas tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang berujung pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Setelah memeriksa 12 saksi pada 11–12 April 2025, penyidik memperoleh alat bukti kuat terkait tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Selain Muhammad Arif Nuryanta, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, diduga menjadi perantara suap.
- Marcella Santoso (MS), advokat.
- Ariyanto (AR), advokat.
Penyidik menduga Muhammad Arif menerima suap melalui Wahyu Gunawan dari Marcella Santoso dan Ariyanto. Uang Rp60 miliar itu diberikan untuk memengaruhi putusan majelis hakim dalam kasus korupsi ekspor CPO, yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Putusan kontroversial tersebut membebaskan ketiga korporasi dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiga perusahaan dengan denda masing-masing Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp11,880 triliun untuk PT Wilmar Group, Rp937,558 miliar untuk PT Permata Hijau Group, dan Rp4,890 triliun untuk PT Musim Mas Group. Namun, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memutuskan bahwa perbuatan ketiga korporasi tidak termasuk tindak pidana.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam pengembangan kasus, Kejagung menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp5 miliar dalam berbagai mata uang, mobil mewah Ferrari, dokumen penting, dan barang elektronik. Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Muhammad Arif disangkakan melanggar berbagai pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal serupa juga dikenakan kepada Wahyu Gunawan. Sementara Marcella Santoso dan Ariyanto dijerat dengan Pasal 5, 6, 13, dan 18 UU Tipikor.
Penyidikan Lanjutan dan Dampak Kasus
Penyidik Kejagung saat ini masih mendalami kemungkinan aliran dana ke pihak lain, termasuk anggota majelis hakim. Beberapa hakim yang diduga terlibat tengah dijemput untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat setelah gelar perkara internal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencoreng integritas peradilan Indonesia. Komisi Yudisial (KY) juga menyatakan akan memantau jalannya proses hukum untuk memastikan tegaknya kode etik hakim.
Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan bebas tiga korporasi guna memastikan keadilan dalam kasus korupsi ekspor CPO yang menyebabkan kerugian negara hingga belasan triliun rupiah. Penyidikan diharapkan bisa mengungkap jaringan korupsi di sektor kelapa sawit secara menyeluruh.

