JAKARTA, Nitikan.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperkuat sinergi dengan kepala daerah dalam menjalankan fungsi penganggaran. Penegasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Kerja Teknis I Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2025 yang berlangsung secara hybrid dari The Acacia Hotel, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Maurits menekankan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam pembentukan peraturan daerah (Perda), penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.
“Perda APBD harus merupakan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD. Oleh karena itu, peran DPRD sangatlah strategis,” ujar Maurits di hadapan peserta forum nasional tersebut.
Ia menambahkan, pelaksanaan fungsi penganggaran tidak akan berjalan optimal tanpa adanya sinergi dan komunikasi yang solid antara legislatif dan eksekutif di tingkat daerah. Untuk itu, kolaborasi yang erat menjadi kunci agar APBD benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.
Maurits juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang secara tegas mengatur pembagian peran antara kepala daerah dan DPRD dalam proses penyusunan serta pengesahan APBD. Dalam aturan tersebut, kepala daerah bertanggung jawab menyusun dan mengajukan rancangan Perda APBD, termasuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaannya. Sementara DPRD memiliki kewenangan membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan tersebut.
Proses ini, kata dia, menuntut kedewasaan politik serta pemahaman yang mendalam terhadap kondisi dan kebutuhan daerah. “Tanpa pemahaman yang menyeluruh, kebijakan anggaran akan rawan tidak tepat sasaran,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Maurits menegaskan pentingnya pengelolaan APBD yang bijak dan berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa pendapatan daerah seharusnya lebih besar dari belanja agar pembangunan dapat berjalan tanpa menimbulkan beban fiskal di kemudian hari.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggaran tidak dialokasikan pada program-program yang bukan prioritas. Hal ini penting guna mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan APBD benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia pun menutup dengan harapan agar seluruh proses pengelolaan APBD dilaksanakan secara akuntabel, terencana, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sumber: VIVA
Kemendagri Ingatkan DPRD Tak Asal Setujui Anggaran, Fokus Prioritas Rakyat

