Jakarta, Nitikan.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ke tahap penyidikan. Nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak Selasa, 20 Mei 2025.
“Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek terkait pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019–2023,” ujar Harli dalam konferensi pers, Senin (26/5), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Harli, penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan jahat dalam proses pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang diklaim sebagai bagian dari pengembangan teknologi pendidikan. Kajian teknis yang disusun diduga sengaja diarahkan agar menyimpulkan bahwa penggunaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) dibutuhkan.
Padahal, hasil uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu Chromebook berbasis internet, sementara infrastruktur internet di Indonesia masih belum merata,” jelas Harli.
Meski uji coba menunjukkan hasil yang kurang memuaskan, pengadaan tetap dilanjutkan. Hal ini, menurut penyidik, menguatkan dugaan adanya skenario yang disengaja demi meloloskan pengadaan tersebut.
Total anggaran pengadaan Chromebook ini mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kejagung saat ini masih menghitung nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut. “Perkembangannya akan kami sampaikan secara berkala karena penanganan kasus ini baru memasuki tahap penyidikan,” tutup Harli.

