Bandung, Nitikan.id – Mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan akses ilegal dan pembocoran dokumen rahasia. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, langkah hukum terhadap Tri menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menilai penetapan status tersangka ini tidak proporsional. Menurut LBH, Tri saat ini sedang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Baznas Jawa Barat.
Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M. Rafi Saiful Islam, menjelaskan bahwa posisi Tri sebagai pelapor dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, yakni UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, proses hukum terhadap pelapor seharusnya ditangguhkan hingga perkara yang dilaporkannya memperoleh putusan hukum tetap.
“Tri Yanto memiliki hak konstitusional, dan saat ini telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM. Pengajuan ini masih dalam tahap penelaahan,” ujar Rafi dalam keterangannya, Selasa (27/5).
Tri diketahui melaporkan dugaan penyalahgunaan dana zakat senilai Rp9,8 miliar selama periode 2021 hingga 2023, serta dugaan korupsi dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar. LBH menyebut, identitas Tri sebagai pelapor bocor ke pihak pimpinan Baznas Jabar yang menjadi terlapor, dan diduga menjadi dasar pelaporan balik terhadap dirinya.
“Setelah melakukan pengaduan ke Inspektorat Pemprov Jabar dan pengawas internal Baznas RI, identitas Tri diketahui pihak terlapor. Ini yang kami duga menjadi alasan pelaporan ke Polda Jabar dengan tuduhan pelanggaran UU ITE,” tambah Rafi.
LBH Bandung juga menduga bahwa pemecatan Tri dari Baznas Jabar merupakan bentuk pembalasan atas laporan korupsi yang dilakukannya. Oleh karena itu, mereka menyatakan komitmen untuk mendampingi Tri selama proses hukum berjalan, dan mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap adil serta fokus pada substansi dugaan korupsi yang dilaporkan.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Baznas Jabar. Laporan itu menyebut Tri menyebarkan dokumen internal Baznas ke sejumlah lembaga, meski sudah tidak lagi menjadi pegawai.
“Tri sudah diberhentikan secara resmi oleh Baznas. Namun, karena keteledoran, ia masih memegang laptop kantor dan diduga membagikan dokumen rahasia ke pihak luar,” ujar Hendra.
Meski telah menjadi tersangka, Tri hingga kini belum ditahan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa Tri masih memiliki hak untuk membela diri melalui jalur hukum.
“Penetapan tersangka ini bukan akhir. Proses pembelaan tetap berjalan, dan keputusan bersalah atau tidaknya akan ditentukan di pengadilan,” pungkas Hendra.

