SUBANG, Nitikan.id – Kasus perusakan kedai Pujasera Paradise Pamanukan yang melibatkan mantan karyawan berakhir damai.
Para yang sempat dilaporkan ke pihak kepolisian sektor Pamanukan gara-gara kasus tersebut kini telah dibebaskan.
Polisi menerapkan restorative justice dalam penyelesaian perkara kasus tersebut. Karena kedua belah pihak, yakni pelaku dengan korban (owner Pujasera Paradise Pamanukan) sepakat untuk berdamai.
Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman mengatakan, restorative justice diterapkan setelah perdamaian terjadi.
“Jadi antara korban dalam hal ini dan pelaku sepakat damai, ya sudah. Kemudian pemulihan hak korban sudah, pelaku sudah bersedia,” ujarnya.
Pemulihan hak korban, kata Kompol Supratman, di antaranya adalah pelaku bersedia mengembalikan semua barang dan kerugian. Selain itu, pelapor juga mencabut laporan.
“Akhirnya restorative justice. Kami hanya sebagai mediator, saat mediasi hadir para pelaku yang didampingi keluarganya, dan pelapor,” ungkapnya.
Sementara itu, Owner Pujasera Paradise Pamanukan Farhan Ramadhan mengatakan walau dengan berat hati saat hendak pelaku menginginkan secara kekeluargaan. Tetapi karna ada permohonan dari orang tua pelaku akhirnya setuju dan sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“Pesan terpenting bekerja lah dengan jujur. Dan gunakan lah pikiran melalui hal hal positif agar tidak terjadi hal hal yang menyangkut tindak pidana,” pungkasnya.

