Jakarta, Nitikan.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya bahkan telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Yusril mengungkapkan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya aktivitas penyadapan tanpa izin yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut setelah menerima laporan resmi langsung dari Kapolri.
“Presiden Prabowo Subianto sendiri sudah mengetahui informasi mengenai penyadapan ini setelah menerima laporan resmi langsung dari Kapolri,” ujar Yusril kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah tokoh penting lainnya. Mereka di antaranya jajaran menteri, politisi, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), kalangan media, hingga pengusaha.
Tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan masing-masing adalah Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kadivkum Polri, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Lemdiklat Polri.
Sementara itu, mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Pol. Slamet Uliandi, hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dengan status sebagai saksi.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan akses ilegal dan penyadapan tanpa prosedur hukum. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 258 KUHP baru, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan ancaman hukuman pidana kumulatif di atas lima tahun penjara, penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan.
Meski dugaan penyadapan tersebut menyasar kepala negara, Yusril menegaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri sejauh ini belum menemukan indikasi adanya tindakan makar atau upaya penggulingan kekuasaan. Karena itu, menurutnya, pasal-pasal terkait makar belum diterapkan terhadap para tersangka.
Yusril juga memastikan bahwa pemerintah dan institusi Polri tetap menghormati hak-hak hukum para tersangka selama proses penyidikan berlangsung. Seluruh tahapan penanganan perkara, kata dia, harus berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus ini menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Presiden telah menginstruksikan agar perkara tersebut ditangani secara transparan dan tegas sebagai bagian dari agenda reformasi serta pembenahan internal institusi kepolisian.(red).
