Subang, Nitikan.id – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Jawa Barat mengkritik keras penggusuran sejumlah bangunan dan jongko milik warga di Bekasi dan Subang yang dinilai tidak adil. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menegakkan penertiban yang adil dan tanpa pilih kasih terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan negara.
Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup DPD IMM Jawa Barat, Iqbal Maulana, menilai bahwa penertiban yang dilakukan pemerintah saat ini hanya menyasar masyarakat kecil. Sementara itu, bangunan komersial berskala besar malah luput dari tindakan tegas. Hal ini menimbulkan kesan bahwa bangunan usaha besar seperti D’Castelo dan Asep Stroberi, yang juga berdiri di atas tanah negara, tidak mendapatkan perlakuan yang sama.
“Penggusuran di Desa Dawuan dan Jalancagak memang terjadi, namun yang kami pertanyakan adalah kenapa hanya bangunan milik warga kecil yang dibongkar? Usaha besar seperti D’Castelo dan Asep Stroberi yang juga berada di atas tanah negara, justru tidak disentuh,” ujar Iqbal, Senin (26/5/2025).
Di Desa Dawuan, puluhan jongko yang berdiri di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT) dan Bina Marga telah digusur untuk pembangunan taman. Meskipun sebagian bangunan sudah diratakan, sisanya akan dibongkar mandiri oleh pemiliknya. Warga yang terdampak hanya menerima kompensasi mulai dari Rp5 juta per jongko, yang menurut IMM, tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami. Kebijakan ini pun dianggap tidak manusiawi dan berpotensi menciptakan ketimpangan sosial, apalagi mengingat adanya relokasi usaha bagi warga yang terkena dampak.
“Kami tidak menentang penertiban, tetapi harus ada konsistensi dan keadilan. Jangan hanya rakyat kecil yang jadi korban,” tegas Iqbal.
IMM juga menantang Gubernur Dedi Mulyadi untuk membuktikan bahwa filosofi tata ruang yang ia gaungkan — luhur kudu awian, tengah kudu balongan, handap kudu sawahan — benar-benar diterapkan secara merata tanpa pandang bulu.
Sebagai respons terhadap masalah ini, IMM menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, antara lain:
- Tertibkan seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah negara tanpa pilih kasih.
- Hentikan penggusuran yang merugikan usaha rakyat kecil.
- Rancang kebijakan tata ruang yang lebih partisipatif, humanis, dan tidak represif.
- Segera berikan kompensasi dan relokasi bagi warga terdampak.
- Usut dugaan pemungutan uang sewa oleh oknum birokrasi PJT selama ini.
- Aparat Penegak Hukum harus mengawasi pemberian kompensasi secara selektif agar tidak terjadi penyalagunaan, seperti penerima fiktif.
- DPRD Jawa Barat jangan hanya diam atau melakukan kunjungan kerja, namun harus berani bersikap membela kepentingan masyarakat kecil.
“Penertiban seharusnya bukan menjadi alat kekuasaan, melainkan jalan menuju keadilan ekologis dan sosial,” pungkas Iqbal.

