Jakarta, Nitikan.Id – Dinamika kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kian berkembang setelah muncul bantahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, terkait kabar keberadaannya saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
Berdasarkan laporan ANTARA News, Luthfi membantah pernyataan yang menyebut dirinya berada bersama Fadia ketika OTT dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klarifikasi itu disampaikan menyusul beredarnya informasi bahwa ia berada di lokasi yang sama saat penindakan terjadi.
“Saya tidak mengetahui detail penangkapan tersebut dan tidak terlibat dalam peristiwa itu,” tegas Luthfi, menanggapi isu yang berkembang di ruang publik.
Sebelumnya, Fadia menyatakan dirinya diamankan saat berada di rumah dan mengaku sedang bersama Gubernur Jawa Tengah.
Pernyataan itu mencuat setelah KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Selain bupati, sejumlah pihak lain turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menyatakan proses hukum masih berjalan dan para pihak yang diamankan tengah diperiksa secara intensif di Jakarta. Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik di Jawa Tengah, mengingat posisi para pejabat yang disebut dalam perkara tersebut.
Fadia Resmi Jadi Tersangka
KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.
Penetapan status hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan tim penyidik pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026. Fadia diamankan di sebuah lokasi di Semarang bersama ajudannya. Setelah itu, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor Pemkab Pekalongan serta mengamankan beberapa pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda).
“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan FA sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Modus dan Dugaan Aliran Dana
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan sejumlah kepala dinas untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender pengadaan jasa outsourcing serta proyek infrastruktur lainnya.
Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, tersangka diduga menerima komitmen fee dari pihak swasta yang nilainya masih terus didalami penyidik.
KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana yang mengalir ke pihak keluarga, termasuk suami dan anak tersangka. Penyidik menyatakan akan menelusuri lebih lanjut aliran dana tersebut guna memastikan pihak-pihak yang turut menikmati hasil tindak pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, Fadia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan birokrasi maupun swasta. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru seiring perkembangan alat bukti yang ditemukan.
Dari Panggung Hiburan ke Panggung Politik
Di balik status tersangka yang kini disandangnya, Fadia memiliki perjalanan hidup yang tak biasa. Lahir dengan nama Laila Fathiah, ia merupakan putri dari maestro dangdut legendaris, mendiang A. Rafiq.
Lingkungan seni yang membesarkannya membuat Fadia akrab dengan sorot lampu panggung sejak usia muda. Popularitas dan jejaring yang dimilikinya menjadi modal sosial yang kemudian membawanya masuk ke dunia politik.
Ia dipersunting oleh Ashraff Khan, penyanyi asal Malaysia yang dikenal pada era 1990-an lewat lagu “Sharmila”. Setelah menikah, Ashraff menetap di Indonesia dan mendampingi Fadia dalam perjalanan kariernya.
Karier politiknya terbilang menanjak cepat. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016, kemudian memperkuat basis politik sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan periode 2016–2021. Pada 2021, ia terpilih sebagai Bupati Pekalongan dan kembali menjabat untuk periode kedua pada 2024.
Kini, perjalanan politik yang pernah dibangun dari panggung hiburan hingga kursi kepala daerah itu menghadapi ujian besar. Proses hukum yang berjalan akan menjadi penentu bab berikutnya dalam perjalanan karier dan kehidupannya.( red ).

