Subang, Nitikan.id — Keputusan Pemerintah Pusat yang menetapkan empat pulau—Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir—sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, lewat Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, kembali menyulut bara disintegrasi nasional.
Kebijakan ini bukan hanya dinilai ahistoris dan sembrono, namun juga dinilai sebagai penghinaan terang-terangan terhadap harga diri Bangsa Aceh dan integritas kebangsaan Indonesia.
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Muzakir Manaf, secara terbuka menolak keputusan tersebut dan bahkan menyatakan kesiapannya untuk mengibarkan kembali bendera Bulan Bintang—simbol Gerakan Aceh Merdeka. Sikap ini menjadi penegasan bahwa luka lama belum pernah sembuh. Penolakan ini pun viral setelah diposting ulang oleh mantan Ketua MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, pada 15 Juni 2025.
Kemarahan publik pun kian memuncak usai pernyataan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang blak-blakan menyebut bahwa Putra Mahkota Uni Emirat Arab, Mohamed Bin Zayed (MBZ), tertarik untuk berinvestasi di wilayah yang kini diperebutkan itu.
Raja Galuh Pakuan: “Kebijakan Dungu Ini Menghianati Sejarah dan Persatuan!”
Menanggapi situasi ini, Raja Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan, Rahyang Mandalajati Evi Silviadi, menyebut kebijakan Pemerintah Pusat sebagai “kebijakan goblok dan dungu” yang menguji kesetiaan masyarakat Aceh. “Sejak masa perang kolonial hingga perjanjian Helsinki 2005, Aceh selalu menjadi tulang punggung perjuangan kemerdekaan. Dan kini, mereka terus dikhianati!” tegas pria yang akrab disapa Kang Evi ini.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan watak kekuasaan Jakarta yang masih feodal dan serakah. “Pulau dan wilayah disulap seenaknya demi kepentingan segelintir elit pusat. Ini bukan kebijakan pembangunan, ini proyek kolonialisme gaya baru yang menjajah rakyat sendiri!” ujar Kang Evi dengan nada tinggi.
Sunda Raya Minta Otonomi Seperti Benelux
Raja Galuh Pakuan juga mengingatkan bahwa Sunda Raya telah menyampaikan tuntutan serupa lewat Maklumat Sunda 2022 yang dibacakan di Subang pada 2 Februari 2022. Tuntutan itu menyerukan pemberian Otonomi Khusus kepada tiga provinsi: Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta—sebagai bentuk koreksi terhadap 80 tahun ketimpangan struktural dalam tata kelola negara.
“Sudah cukup! Indonesia 10 windu merdeka hanya melahirkan rezim silih berganti tapi tetap dikuasai oleh oligarki tamak yang bekerja sama dengan kekuatan global. Seperti kata Bung Karno: kita dijajah oleh bangsa sendiri!” cetusnya.
Menuju Kongres Suku Bangsa Nusantara
Jelang 80 tahun Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025 dan 75 tahun pengakuan de jure RI di Konferensi Meja Bundar, Kang Evi menyerukan sesuatu yang lebih besar: Tata Ulang Negara.
“Kita harus kembali ke akar! Bentuk negara kesatuan hasil kompromi BPUPKI/PPKI adalah keputusan politis, bukan takdir. Sekarang saatnya suku-suku bangsa—Aceh, Papua, Riau, Dayak, Sunda Kecil—bersatu dalam Kongres Suku Bangsa Nusantara untuk menuntut bentuk negara baru: Negara Persatuan Republik Indonesia yang menjamin otonomi sejati dan keadilan sosial!”
Kang Evi menegaskan bahwa perlawanan ini bukan dengan senjata, tetapi dengan intelektualitas dan kesadaran sejarah. Ia mengajak para tokoh dan cendekiawan dari seluruh penjuru Nusantara untuk mempelajari titik-titik keropos dalam sistem hukum nasional dan internasional yang bisa menjadi dasar tuntutan perubahan bentuk negara.
“Kerajaan leluhur kita seperti Tarumanegara, Sriwijaya, Majapahit, dan Padjadjaran bukan kekaisaran penakluk, tapi persemakmuran berbasis persaudaraan. Maka tak salah bila Pancasila Sila Ketiga berbunyi Persatuan Indonesia, bukan Penaklukan Indonesia!” pungkasnya.

